BANDUNG,- Ketua Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Jawa Barat, Asep Heriyuloh SH menyerahkan penghargaan kepada Ketua Umum (Ketum) PPHI Pusat Dr. Tengku Murphy Nusmir SH., MH. Penghargaan diserahkan di Rumah Makan Panyileukan, Jln Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/12/2019).
Asep menyebut, penghargaan diberikan sebagai bentuk penghargaan karena Murphy memiliki perhatian khusus kepada negara tentang hukum negara.
“Penyerahan penghargaan ini timbul karena kami yakin PPHI akan lebih baik, khususnya dibawah kepemimpinan ketua umum kita ini. Kami selalu mengukuti tulisan ketua tentang perhatiannya kepada negara, tentang hukum negara. Dalam tulisannya, ada konsep yang sangat bagus, yaitu akan diadakannya peradilan maritim di indonesia. Jadi peradilan maritim akan dibentuk di Indonesia. Sehingga konsep tersebut sangat kami apresiasi,” jelasnya.
Intinya, tutur Asep, penghargaan diberikan atas dedikasi Ketum PPHI terhadap negara, dimana ia serius untuk memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia.
“Saat ini, beliau juga tengah menyusun konsep untuk mendirikan Perguruan Tinggi Ilmu Hukum Internasional. Ini juga yang mendorong kami memberikan award kepada beliau, dimana pemikirannya untuk negara sangat luar biasa, sangat menginspirasi,” tambah Asep disambut tepuk tangan anggota PPHI Jawa Barat.
Asep mengaku bangga kepada ketua umum PPHI karena konsepnya sangata inspiratif terutama kepada negara dalam pembangunan hukum, sehingga keadilan dapat dirasakan masyarakat.
“Penyerahan award ini juga agar memotivasi seluruh anggota PPHI untuk memberikan karya terbaiknnya kepada negara di bidang hukum. Kedepan, semoga kami juga bisa memberikan penghargaan kepada pemerintah, dinas/instansi, lembaga lainnya,” katanya.
Sementara dalam sambutannya, Dr. Murphy mengatakan, PPHI award ini merupakan langkah awal agar PPHI lebih baik lagi.
“Saya apresiasi kegiatan ini. Saya yakin PPHI Jabar bisa kerja sama dengan pemda, perguruan tinggi, dinas instansi dan lainnya sehingga bisa memberikan wawasan hukum yang lebih baik,” ungkap Murphy.
Murphy lantas menjelaskan sejarah berdirinya PPHI. Tengku Murphy yang merasa prihatin dengan dengan perkembangan Hukum di Indonesia khususnya berkaitan dengan profesi penggagas selaku advokat serta perkembangan profesi advokat saat ini.
“Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia lahir didasarkan persepsi pemikiran sebagai salah satu organisasi tempat berhimpunnya para profesi hukum dari berbagai disiplin ilmu. Determinasi praktisi banyak orang mengidentikkan profesi advokat, namun tidak demikian pengertiannya. Praktisi berperngertian lebih umum sifatnya yaitu siapa saja atau setiap orang warga negara Indonesia, baik advokat, mantan hakim, jaksa, polri, TNI, aktivis, pemerhati hukum,” pungkas Murphy dalam sambutannya.
Di sesi wawancara bersama wartawan, Asep Heriyuloh menambahkan paparan soal berdirinya PPHI.
“Intinya PPHI tempat berkumpulnya orang-orang untuk memperjuangkan penegakan dan kesadaran hukum di masyarakat, dan pemerhati tentang kebijakan-kebijakan hukum publik, baik mulai dari pembuatan dan penerapan hukum (Making and Implementing of Law), dan atau penerapan undang-undang di masyarakat (Legal Development in The Community),” jelas Asep.
“Oleh karena itu, maksud dan tujuan diatas tersebut, kelompok yang membidani terbentuknya PPHI sebagai organisasi hukum, dimana diharapkan semua profesi dapat bergabung atau dapat diakomodir, untuk sama-sama berjuang menegakan hukum di masyarakat dan diharapkan PPHI tidak boleh menjadi organisasi yang eksklusif menutup diri rapat-rapat kepada orang-orang yang mempunyai motivasi serta ingin menjadi bagian atau elemen menegakan hukum,” tambahnya.
Dalam visinya, PPHI berkomitmen menempatkan Hukum sebagai supremasi tertinggi di dalam masyarakat. PPHI menjadikan hukum sebagai pedoman tertulis dalam mencapai keadilan dan PPHI berkomitmen mendorong tujuan dan fungsi Hukum menata masyarakat, damai, tertib adil, oleh karenanya, PPHI berperan mengawasi agar fungsi hukum menjaga keseimbangan tatanan dalam masyarakat.
“Sedangkan dalam misinya, PPHI senantiasa turut berpartisipasi aktif mengawasi, mengkritisi setiap proses pembentukan penerapan hukum, berdasarkan fungsi dan tujuan hukum. PPHI juga melihat penegakan hukum masih terkendala berbagai persoalan kepentingan sehingga terjadi disfungsi, dan Setiap anggota masyarakat adalah bagian elemen masyarakat, keikutsertaannya didalam penegakan hukum,” pungkasnya. (bon)












