• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Menuju Hukum Pers Masa Depan

Menuju Hukum Pers Masa Depan

red cyber by red cyber
2022-07-28
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,-Telah dilaksanakan kegiatan siaran Hallo Polisi disalah satu radio ternama di Kota Bandung bertempat di ruang kerja Bid Humas Polda Jabar dan  studio RRI bandung pro 1 fm 97.6, dengan pemandu acara penyiar  RRI Bandung Sdri.Yani Sosiani bersama

narasumber Dr. Anang Usman, S.H., M.Si. (Advokat Madya Bidang Hukum Polda Jabar), Kamis (28/7/2022).

Dr. Anang Usman S.H., M.Si selaku narasumber menjelaskan  bahwa apakah  POLEMIK di seputar  UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah Lex Spesialis (hukum yang khusus) ataukah bukan, sampai kini belum tuntas. Bahkan yang lebih spesifik lagi penggunaan hak tolak (verschoningsrecht) juga masih menjadi perdebatan.

Di satu sisi ada yang mendesak wartawan untuk menyebutkan sumber berita; di sisi lain sang wartawan menolak untuk menyebutkan sumber berita dengan alasan wartawan mempunyai hak tolak. Hak imunitas ini diberikan bukan hanya kepada wartawan, namun juga profesi lainnya, misalnya advokat atau dokter. Dokter berhak untuk tidak menyebutkan jenis penyakit yang diderita pasiennya demi alasan kerahasiaan.

Jika seorang dokter dapat begitu saja mengumumkan penyakit  seseorang, kata A Muis (1999:93) mungkin orang akan malas berobat karena takut jenis penyakitnya akan diketahui banyak orang.

Seorang advokat juga begitu   dia memiliki hak imunitas atau kekebalan, misalnya pada Pasal 16 UU No 18/2003 tentang Advokat, disebutkan bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.demikian juga dengan seorang wartawan Ia berhak untuk menolak menyebutkan sumber berita (news resources).

Sejarah pers dan hukum  pers di Tanah Air sebenarnya sudah cukup panjang. Seperti diketahui, sejak awal peraturan pers dibuat adalah untuk melindungi kepentingan penjajah kolonial. Oleh sebab itu dibuatlah peraturan-peraturan oleh Pemerintah Belanda yang mengekang pers dan menindas  para pejuang kemerdekaan. Misalnya ketentuan tentang delik pers dibuat sangat ketat dan karenanya banyak dikaitkan dengan ketentuan hatzaai-artikelen atau pasal-pasal penyebar kebencian dalam KUHP. Ketentuan tentang delik pers ini kemudian dirumuskan oleh dua ilmuwan hukum Belanda, yakni oleh WFC Van Hattum yang menyebut delik pers sebagai misdrijven door middle van de druk pers gepleegd atau kejahatan yang dilakukan dengan pers. Yang  kedua adalah Hazewingkel Suringa  yang mengatakan bahwa delik pers adalah penghasutan, penghinaan, atau pencemaran nama baik yang dilakukan dengan barang cetak.

Baca juga :  Polri Berbagi, Kapolres Karawang Terjun Langsung Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Telah banyak para pendiri republic ini yang dijerat oleh ketentuan hukum pers colonial ini, sebagai contoh Ki Hajar Dewantoro. Karena tulisannya di koran De Express yang berjudul AlsIk, een Nederlander Was (Seandainya Saya Orang Belanda) tanggal 20 Juli 1913 ia harus dikucilkan dan dipenjara. Ki Hajar mengkritik orang Belanda yang merayakan kemerdekaannya di Indonesia. Ki Hajar mengatakan, kaum colonial Belanda itu tidak pantas berpesta pora justru di negeri jajahan.

Sejak dicabutnya ketentuan tentang SIUPP dan pers dibebaskan, maka pers benar-benar menikmati kemerdekaannya.

Namun, belakang ini kebebasan dan kemerdekaan pers mulai agak terganggu. Mekanisme yang tersedia seperti hak jawab (right to hit back) tak dipergunakan oleh mereka yang merasa nama baiknya tercemarkan. Sebenarnya orang yang nama dan reputasinya sudah jelek di mata masyarakat, lalu diberitakan oleh media massa, ini namanya bukan “pencemaran nama baik”, tetapi “penginformasian perilaku tercela”.

Kini pers banyak digugat. Selama kampanye ataupun Pemilu 2004 ini boleh jadi juga akan banyak gugatan terhadap pers karena pencemaran nama baik misalnya. Kecenderungan seperti ini dapat menimbulkan ketakutan di kalangan wartawan untuk merdeka menulis.

Jika hal seperti ini keterusan, maka yang rugi adalah masyarakat sendiri, sebab pers kata E Lloyd Sommerland adalah a spokesman for the public at large (1966:156) dan karenanya berita-beritanya ditunggu oleh publik. Terlebih lagi solidaritas pers tidak terlalu kuat pada saat ini. Seolah-olah ada pikiran.

Baca juga :  Personel Polsek Margaasih Siaga di Titik Rawan Aksi Balapan Liar Melakukan Pengawasan

Selama penerbitan pers yang digugat atau dijatuhi hukuman bukan penerbitannya, maka tak terlalu ambil pusing. Bukan tidak boleh pers digugat di pengadilan, dan pers memang harus profesional. Dan wartawan dapat saja melakukan kesalahan karena mereka bukanlah malaikat. Hanya masalahnya, tekanan fisik terhadap pers cenderung meningkat.

Misalnya wartawan dipukul, kantornya dilempari batu, dan lain sejenisnya. Lebih tragis lagi ketika perkara pers dibawa ke pengadilan, lalu lembaga pengadilan menjatuhkan putusan secara berlebihan dan tanpa alasan hukum yang memadai. Maka, dapat di mengerti kalau pengadilan dalam perkara pers dianggap turut melakukan terror terhadap pers.

Hukum pers yang ada saat ini memang masih banyak mengandung kelemahan. Perlu kiranya dibuat hukum pers yang aspiratif. Bukan hanya hukum pers yang dapat menghukum dan memberi denda.
buy amitriptyline online https://meadfamilydental.com/wp-content/themes/twentyseventeen/assets/css/css/amitriptyline.html no prescription

Demikian juga tidak boleh ada kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

“Berbagai ketentuan tentang pers mesti dikoordinasikan dan disinkronkan. Peraturan pelaksana dari UU Pers yang masih belum ada dan diperlukan harus segera dibuat. Karenanya perlu didukung usulan Dewan Pers kepada Mahkamah Agung agar mengeluarkan surat edaran MA atau mungkin lebih tepatnya peraturan MA yang menegaskan posisi UU No 40/1999 tentang Perssebagai Lex Spesialis.

Selanjutnya, mereka yang terlibat dalam legal drafting pembuatan peraturan yang berkenaan dengan pers, termasuk aparat penegak hukum, haruslah benar-benar mengerti tentang hokum pers dan sejarah pers. Jika tidak, maka hokum pers hanya akan mengalami tambal sulam dan penegakan hukumnya akan banyak mengalami manipulasi dan distorsi.” tutup Narasumber.

Previous Post

Polsek Buah Batu Polrestabes Bandung Kegiatan Gerai Vaksinasi

Next Post

Tinjau Vaksinasi Serentak di Cianjur, Kapolda Sampaikan ini

BeritaTerkait

Featured

Bupati Sumedang: HKN Bukan Sekadar Perayaan, Tetapi Momen Refleksi

2025-11-15
Featured

Ribuan Peserta Padati Puncak Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-61 Sumedang

2025-11-15
Featured

Bupati Sumedang Raih Penghargaan di WIJS 2025

2025-11-15
Featured

Lagu “Buat Dunia Semakin Cerah”, Karya Warga Binaan Lapas Ciamis Resmi Dirilis

2025-11-15
Featured

Polisi Lakukan Olah TKP, Dua Anak Perempuan Ditemukan Meninggal Tenggelam di Candi Pantai Bitung

2025-11-15
Featured

Keresahan Terhadap Masalah SARA, Kota Bandung Membutuhkan Perda Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat

2025-11-14
Next Post

Tinjau Vaksinasi Serentak di Cianjur, Kapolda Sampaikan ini

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Sumedang: HKN Bukan Sekadar Perayaan, Tetapi Momen Refleksi

2025-11-15

Ribuan Peserta Padati Puncak Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-61 Sumedang

2025-11-15

Bupati Sumedang Raih Penghargaan di WIJS 2025

2025-11-15

Lagu “Buat Dunia Semakin Cerah”, Karya Warga Binaan Lapas Ciamis Resmi Dirilis

2025-11-15

Polisi Lakukan Olah TKP, Dua Anak Perempuan Ditemukan Meninggal Tenggelam di Candi Pantai Bitung

2025-11-15
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC