• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 9, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Menyoal Perkara Pilgub Maluku Utara, Ini Kata Penggugat di Persidangan

Menyoal Perkara Pilgub Maluku Utara, Ini Kata Penggugat di Persidangan

cyber by cyber
Februari 14, 2019
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

AMBON,- Sidang perkara pilkada Gubernur Maluku Utara di PTUN Ambon yang digelar Selasa, 12 Februari 2019, memasuki babak baru dengan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh pihak penggugat dari paslon nomor urut 1, Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar, yaitu Profesor Dr. Aminudin Ilmar, SH, MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Makasar dan Profesor Dr. Zainal Arifin Husen, SH, MH, dosen dan ahli Hukum Tata Negara dari Jakarta.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Warisman Simanjuntak, SH, kedua ahli dari pihak penggugat memberikan pendapat bahwa KPU Provinsi Maluku Utara seharusnya melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk mendiskualifikasi KH. Abdul Gani Kasuba, Lc, sebagai Calon Gubernur Maluku Utara.

Menurut Ahli Prof. Aminudin Ilmar, KPU seharusnya berpegangan kepada Pasal 89 dan Pasal 90 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam pemilihan kepala daerah, yang mengatur larangan gubernur untuk melakukan mutasi pejabat tanpa kecuali.

Sedangkan menurut Ahli Prof. Zaenal Arifin Husein, Surat Mutasi Pejabat Pemda Maluku Utara yang tidak mencantumkan pertimbangan mengenai persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri harus dinyatakan batal demi hukum.

Baca juga :  PT L'Oreal Sumbangkan 5.000 Botol Hand Sanitizer

Sidang tersebut dihadiri oleh kuasa hukum penggugat yang dipimpin oleh Abdul Kahar, SH dan kuasa hukum tergugat yang dipimpin oleh Ali Nurdin, SH.

Tampak hadir juga Ketua KPU Maluku Utara, Syahrani Somadayo. Sedangkan dari pihak pasangan calon nomor urut 3 tidak tampak hadir di ruang sidang.

Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Aslan Hasan, SH juga hadir memberikan keterangan sebagai saksi yang diajukan oleh Majelis Hakim.

Dalam keterangannya, Aslan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Bawaslu kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara, proses mutasi pejabat dilakukan tanpa persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri, sehingga Bawaslu menyimpulkan bahwa KH. Abdul Gani Kasuba, Lc telah melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada.

Menurut Aslan, Bawaslu telah melakukan investigasi ke Kantor Badan Kepegawaian Negara, Komisi ASN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan menemukan kejanggalan karena persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri baru diterima tembusannya sehari menjelang keputusan KPU Maluku Utara, seperti BKN yang menerima tembusannya pada tanggal 7 November 2018.

Menanggapi keterangan dua orang ahli yang diajukan oleh penggugat, Kuasa Hukum KPU Provinsi Maluku Utara, Ali Nurdin menyampaikan menghormati pendapat Para Ahli tersebut.

Namun, Ali Nurdin menyatakan bahwa tindakan KPU Provinsi Maluku Utara sudah benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan arahan dari KPU RI untuk melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga :  Mantap! Polresta Cirebon Kembali Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kementerian PANRB

Menurut Ali, sesuai Pasal 140 UU Pilkada, KPU memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus rekomendasi Bawaslu.

“Jadi tidak bisa seratus persen menerima semua rekomendasi Bawaslu. KPU Provinsi Maluku Utara tidak pernah melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi yang diperiksa Bawaslu. KPU Provinsi melakukan pemeriksaan terhadap ada tidaknya ijin Mendagri kepada Kementerian Dalam Negeri, karena Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam pemeriksaan tidak memanggil atau meminta keterangan dari Mendagri selaku pihak yang dipersyaratkan memberikan persetujuan tertulis,” terangnya.

Lebih lanjut Ali menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut hadir juga perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri  dan Pejabat dari Pemda Maluku Utara untuk menyampaikan keterangan tertulis kepada Majelis Hakim, yang isinya menerangkan bahwa Mendagri telah memberikan persetujuan tertulis kepada Gubernur untuk melakukan mutasi pejabat  di lingkungan Pemda Maluku Utara.

Sidang berikutnya dijadwalkan minggu depan, pada hari Selasa 19 Februari 2019, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Komisi ASN dan ahli dari pihak tergugat.

El

Previous Post

Ini Pesan Danramil Gandrungmangu pada Calon Pendukung Calon Kades

Next Post

Yana: Pergantian Kadisdik tak Pengaruhi Kinerja di Dinas Pendidikan

BeritaTerkait

Featured

Rumah Sakit Literasi Pertama, RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang Raih Rekor MURI

April 8, 2026
Featured

Ratusan CPNS Formasi 2024 Diangkat Jadi PNS

April 8, 2026
oplus_0
Featured

Sidang Korupsi Bekasi: Polisi Aktif Yayat Sudrajat Alias Lippo Disebut Dapat Proyek sejak Era Dani Ramdan

April 8, 2026
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana
Featured

Insiden Pohon Tumbang Berulang, Menjadi Indikasi Kegagalan Sistem Pengawasan dan Pemeliharaan Lingkungan Pemerintah Kota

April 8, 2026
Saksi Hendry Lincoln, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi Berdiri Pake Baju Batik
Featured

Sidang Korupsi Bupati Bekasi, Saksi Hendry Lincoln Sebut Fee Proyek 10 Persen Sudah Ada Sejak Pj Bupati Dani Ramdan

April 8, 2026
Ekonomi

Perempuan Tasikmalaya Go Global, KMT Sukses Ekspor Rajutan hingga Italia

April 8, 2026
Next Post

Yana: Pergantian Kadisdik tak Pengaruhi Kinerja di Dinas Pendidikan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Rumah Sakit Literasi Pertama, RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang Raih Rekor MURI

April 8, 2026

Ratusan CPNS Formasi 2024 Diangkat Jadi PNS

April 8, 2026
oplus_0

Sidang Korupsi Bekasi: Polisi Aktif Yayat Sudrajat Alias Lippo Disebut Dapat Proyek sejak Era Dani Ramdan

April 8, 2026
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana

Insiden Pohon Tumbang Berulang, Menjadi Indikasi Kegagalan Sistem Pengawasan dan Pemeliharaan Lingkungan Pemerintah Kota

April 8, 2026
Saksi Hendry Lincoln, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi Berdiri Pake Baju Batik

Sidang Korupsi Bupati Bekasi, Saksi Hendry Lincoln Sebut Fee Proyek 10 Persen Sudah Ada Sejak Pj Bupati Dani Ramdan

April 8, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC