BANDUNG, — Sejumlah anggota dan pengurus DPC Manggala Garuda Putih ( MGP) Cirebon melaporkan dugaan penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Cirebon, Jumat (21/7/2022).
Adapun yang dilaporkan diantaranya Kabid Bina Marga Cirebon berinisial H, Kabid Barjas J, dan Kepala Dinas PUPR , IR.
MGP Cirebon berharap Kejati segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan.
Ketua DPC MGP Cirebon, Nanang Kalnadi menerangkan, dalam laporan kepada pihak Kejati Jabar, pihaknya juga menyampaikan dugaan modus operandi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oknum anggota dewan.
Pihaknya menduga ada kongkalikong yang dilakukan oknum anggota DPRD dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Cirebon.
“Banyak perusahaan pemenang lelang melanggar ketentuan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa,” kata Nanang.
Nanang didampingi Ketua DPP Hankam MGP, Denny Obenk, menambahkan, dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, diduga banyak peserta lelang yang memenangkan pekerjaan padahal sisa kemampuan paket telah melebihi ketentuan.
“Peserta lelang yang sudah habis masa berlaku Sertifikat Badan Usaha masih mendapatkan lelang,” ujarnya.
Pejabat pengadaan, lanjut Nanang, diduga telah sengaja meloloskan perusahaan peserta lelang sebagai pemenang tanpa memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen peserta tender.
“Peserta lelang diduga telah sengaja memanipulasi data isian dokumen kualifikasi pada dokumen tender dengan mengisi isian kualifikasi yang tidak benar,” katanya.
Nanang juga menduga, dalam proses itu perusahaan pemenang tender terindikasi memalsukan sertifikasi badan usaha. Atas temuan itu, Nanang menduga pejabat PPK dan pihak ketiga telah melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Pejabat pengadaan PPK dan pihak ketiga diduga telah melakukan praktek tindak pidana korupsi. Kami juga menduga pejabat pengadaan dan PPK telah mengabaikan surat edaran Dirjen PUPR. Selain itu, masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukannya,”tegas Nanang.
Nanang didampingi juga oleh aktivis antikorupsi Jawa Barat, Agus Satria berharap agar Kejati Jabar di tengah momen HBA ke-63 tahun 2023, melakukan pengusutan atas dugaan korupsi dan ketidakberesan dalam proses tender tersebut. **












