• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 19, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Oded: Lansia Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Oded: Lansia Menjadi Tanggung Jawab Bersama

cyber by cyber
Agustus 11, 2020
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Pemerintah Daerah (Pemkot) Bandung berkomitmen menyejahterakan lanjut usia (lansia) di Kota Bandung. Salah satu caranya dengan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bandung Ramah Lanjut Usia tahun 2020.

Hal itu menjadi salah satu dari tiga lembaran kota yang disampaikan Wali Kota , Oded M. Danial pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi, Senin (10/8/2020).

Oded berharap, regulasi ini dapat menjadi pedoman dalam meningkatkan Bandung sebagai kota ramah lansia.

Baca juga :  Danramil Dayeuhluhur Hadiri Rapat Pemilihan Pimpinan PAC PP Dayeuhluhur

Selain itu menurutnya, regulasi ini dapat memberikan kemudahan bagi Pemkot Bandung dalam melakukan implementasinya.

“Nantinya Raperda ini sebagai acuan bersama, tidak hanya bagi Pemkot Bandung saja tetapi masyarakat dan dunia usaha,” papar Oded.

Sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah, Raperda ini terlebih dahulu dibahas dan mendapat persetujuan dari DPRD Kota Bandung.

Terkait pembentukan Raperda, ia pun menjelaskan, Pemkot Bandung menjalankan ketentuan ayat 2 Pasal 6 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang pedoman pengembangan kawasan ramah lanjut usia.

Baca juga :  Generasi Muda Harus Mengenali Potensi Diri

“Sesuai Peraturan Menteri Sosial, Pemerintah Daerah (Pemda) mempunyai tanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengembangan kawasan ramah lansia,” jelasnya.

Raperda tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap lansia dan tidak bersifat diskriminatif.

“Lanjut usia merupakan bagian dari masyarakat Kota Bandung yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama,” tuturnya.

“Lansia juga perlu mendapatkan pelayanan dan pengembangan potensi diri dalam semua aspek kehidupan sesuai harkat dan martabatnya,” imbuh Oded. **

Previous Post

Sambut Hut Polwan ke -72, Polwan Polda Jabar Donor Darah, Bantu Stok Darah di PMI yang Menipis

Next Post

Yana: Anak Sungai Harus Direvitalisasi

BeritaTerkait

Featured

Bupati Tanah Bumbu Dukung Banua Waspada Scam, Perkuat Perlindungan Warga dari Penipuan Keuangan

Oktober 19, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Layanan Digital dan Perlindungan Sosial, Ratusan Warga Tanah Bumbu Terlayani

Oktober 18, 2026
Ekonomi

Huawei dan LinkAja Hadirkan Pengalaman Pembayaran Digital

Oktober 18, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Perluas Layanan KTP-el di Kecamatan, Warga Tanah Bumbu Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Oktober 18, 2026
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Agus Satria Desak Kejati Jabar Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bupati Pangandaran Terkait Infak Rp105,8 Juta

Oktober 17, 2026
Next Post

Yana: Anak Sungai Harus Direvitalisasi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Tanah Bumbu Dukung Banua Waspada Scam, Perkuat Perlindungan Warga dari Penipuan Keuangan

Oktober 19, 2026

Kades Cileunyi Kulon Bersama BPD dan Warga Bersihkan Sungai Cisayana dan Cikandang

Oktober 18, 2026

Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Layanan Digital dan Perlindungan Sosial, Ratusan Warga Tanah Bumbu Terlayani

Oktober 18, 2026

Huawei dan LinkAja Hadirkan Pengalaman Pembayaran Digital

Oktober 18, 2026

Bupati Andi Rudi Latif Perluas Layanan KTP-el di Kecamatan, Warga Tanah Bumbu Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Oktober 18, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC