TANAH BUMBU, — Gerak cepat tanggap turun lapangan setelah terima info dari warga, pembuatan surat palsu, giat Polres Tanah Bumbu, melalui Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan disalah satu tempat atau lokasi Jl. Transmigrasi Perumahan Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (29/07/2022) sekitar pukul 12.30 Wita.
Aparat kepolisian berhasil mengamankan atau menangkap salah seorang berinisial FA pelaku kejahatan tindak pidana pemalsuan surat, sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHP.
Kapolres Tanah Bumbu, Tri Hambodo melalui AKP. H. Made Rasa, Kasi Humas kejadian kasus diatas mengatakan, awalnya informasi dari warga masyarakat pelaku FA diketahui sering membuat surat surat dalam bentuk, KTP, SIM, Akte, KK dan lainnya diduga diketahui palsu.
“Modus operasinya FA menawarkan lewat pesan whatapps atau WA. FA akan membuat cetak surat itu sesuai dengan pesanan dari pemesan,mendengar serta mengetahuhi hali itu info dari masyarakat pihak aparat kepolisian gegas turun lapangan untuk lakukan penyelidikan, pengamanan dan penangkapan pelaku,” katanya.
Ternyata, lanjutnya, dilapangan TKP aktifitas diduga pemalsuan surat-surat itu ada, lalu FA sementara diamankan dibawa aparat Kepolisian di Polsek Simpang Empat untuk dimintai keterangan.
“Disaat itu juga di tempat kejadian perkara ditemukan berupa barang bukti, 1 buah laptop merk Lenovo warna hitam, printer merk epson L 3110 warna hitam, SIM B II umum, KTP, 48 blangko KTP dan barang bukti lainya diduga palsu. Selanjutnya aparat kepolisian juga akan minta keterangan dari saksi-saksi, terkait hal diatas setelah itu akan memproses kasus tersebut sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya. (Ag)