SUMEDANG,– Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang melaporkan kembali perkembangan pencegahan penyebaran Covid-19, Rabu, 2 September 2020. Dilaporkan hari ini satu pasein terkonfirmasi positif asal Kecamatan Jatinangor dinyatakan selesai isolasi atau sembuh.
Untuk data kasus konfirmasi, dirawat/diisolasi sebanyak 4 orang, sembuh atau selesai isolasi 88 orang, meninggal sebanyak 1 orang dan jumlah 93 orang.
Selanjutnya dilaporkan, kasus suspek, dirawat/diisolasi 1 orang, selesai perawatan 1.104 orang, probable 4 orang dan jumlah 1.109 orang. Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan Dinkes 4.209 orang, RSUD 3.800 orang, jumlah 8.009 orang.
Data Pengujian Rapid Test Ulang oleh Dinkes 109 orang, RSUD 145 orang, jumlah 254 orang dan jumlah Total Rapid Test 8.263 orang.

Total spesimen PCR/SWAB oleh dinkes 2.849 orang, RSUD 899 orang jumlah keseluruhan 3.748 orang. Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total spesimen PCR/SWAB sebanyak 6.880 spesimen.
Dilaporkan juga data pelaku perjalanan: dalam pemantauan 67 orang, selesai pemantauan 27.562 orang, total pelaku perjalanan 27.629 orang. Selanjutnya data kontak erat: dalam pemantauan 38 orang, selesai 934 orang dan total kontak erat 972 orang.
Sejak Tanggal 15 Agustus 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara efektif mulai memberlakukan Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.
Penindakan dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI atas nama Gugus Tugas dimana 120 orang personil untuk tingkat Kabupaten telah disiapkan dan dibantu 10 orang personil di masing-masing kecamatan. (bs)