MAYBRAT,– Pj. Bupati Maybrat, Bernhard E. Rondonuwu didampingi Pj Sekda Kabupaten Maybrat mengikuti rapat koordinasi (rakor) isu strategis terkait pilkada dan tata kelola penyelenggaraan pemerintah daerah, yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) didampingi Sekjen Kemendagri serta Inspektur Jenderal Kemendagri, Rabu, 27 Maret 2024.
Dalam arahannya, Mendagri menyampaikan bahwa pemilu dan pilkada 2024 pertama kali dilakukan dalam sejarah Indonesia. Dalam kegiatannya, terjadi ketidaksinkronan pemerintahan baik secara vertikal maupun horizontal karena waktu pemilihan Pemerintahan memiliki 2 skema berbeda.
Keinginan untuk dilaksanakannya Pilkada serentak di seluruh Indonesia agar terjadi paralel masa pemerintahan di tingkat pusat (Presiden) dengan Pemerintahan Provinsi (Gubernur dan DPRD Provinsi) dan dengan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota); Kepala Daerah dalam Pilkada.
“Pj. Kepala Daerah yang sudah ada keinginan mengikuti Pilkada agar segera mengundurkan diri paling lama sebelum pendaftaran pasangan calon di KPU tanggal 27 Agustus 2024,” kata Mendagri.
Mendagri akan memberhentikan dan memberi sanksi bagi Pj. Kepala Daerah yang terindikasi akan maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada/
Ia juga mengingatkan antisipasi arus mudik masyarakat di Indonesia agar tetap aman, dan tertib. (Abas)