• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pelaku Pembobol Mini Market di KBB Diringkus Polisi

Pelaku Pembobol Mini Market di KBB Diringkus Polisi

red cyber by red cyber
2022-07-31
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Cimahi,-Sat Reskrim Polres Cimahi Polda Jabar  ungkap perkara pencurian dan bobol berangkas di tujuh tempat di Minimarket Alfamart, yang dilakukan oleh pelaku ER bin UD, 41 tahun
alamat kota Bandung, saat di sampaikan di Polres Cimahi Polda Jabar, Minggu (31/7/2022).

Pelaku ER  mengambil barang barang di minimarket Alfamart dilakukannya oleh sendiri, dengan mengambil rokok berbagai merk, alat kosmetik dan barang lainnya, selanjutnya masih dalam  pengembangan dari penyidik satreskrim Polres Cimahi Polda Jabar.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberikan pujian kepada Kapolres Cimahi Polda Jabar karena atas kerja kerasnya berhasil membekuk pelaku pembobol mini market di KBB.

Baca juga :  Kapolres Ciko Pimpin Deklarasi Khilafatul Muslimin Kembali ke NKRI

Kapolres Cimahi Polda Jabar mengatakan pelaku melakukan pencurian tersebut  di beberapa Minimarket tepatnya Alfamart di Wilayah Hukum Polres Cimahi Polda Jabar dengan cara merusak plafon atap minimarket Alfamart kemudian merusak brangkas yang dilakukan oleh pelaku,  mengambil DVR CCTV milik Minimarket Alfamart, Rokok berbagai merk, dan merusak brangkas yang berada di Gudang Minimarket Alfamart untuk mengambil uang yang ada di dalam Brangkas dengan cara menggunakan alat Las.

“Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami oleh minimarket Alfamart dengan kerugian lebih kurang 100 juta rupiah.”  ungkap Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP Imron Ermawan

Baca juga :  Sambangi Warga Taman Kota, Brimob Jabar Sampaikan Pesan Kamtibmas

Perbuatan pelaku ER dapat dipersangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dan ke 4 KUHPidana.

Barang siapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.Sinto

Previous Post

Tiga Bulan Melarikan Diri, Pelaku Pencabulan Anak Diciduk Polisi

Next Post

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curat di Bogor

BeritaTerkait

Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP
Featured

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01
Featured

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31
Featured

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31
Featured

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Featured

Cuaca Ekstrem, Bupati Sumedang Perkuat Antisipasi Bencana

2026-01-30
Next Post

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curat di Bogor

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC