• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pelaku Usaha Mikro Bisa Terima Bantuan, Ini Syaratnya

Pelaku Usaha Mikro Bisa Terima Bantuan, Ini Syaratnya

red cyber by red cyber
Agustus 20, 2020
in Featured, Pemerintahan
0
Tatang Nugraha

Tatang Nugraha

Share on FacebookShare on Twitter

KOTA BANJAR,– Terkait adanya bantuan untuk modal usaha, masyarakat antusias menanggapinya, apalagi bantuan ini diperuntukan bagi pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta.

Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya harus membuat SKU (Surat Keterangan Usaha), sehinga masyarakat berbondong-bondong membuat SKU ke kantor desa/kelurahan.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas KUKMP Kota Banjar, Tatang Nugraha menjelaskan, warga sebaiknya tidak membuat SKU di desa atau kelurahan, melainkan diharapkan membuat IUMK di website www.oss.go.id.

Tatang menjelaskan, program bantuan untuk pelaku usaha mikro memiliki kuota 12 juta se-Indonesia. Usaha mikro akan digelontorkan sebagai tambahan bantuan modal yang terdampak Covid-19, khusus pelaku usaha mikro dan Kota Banjar menargetkan 15.000 kuota pemohon.

Adapun petunjuk teknis (juknis) persyaratan yang harus dipenuhi yaitu, warga negara Indonesia yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha mikro kecil atau surat pernyataan dari lembaga pengusul, memiliki rekening di bank umum, dan pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit perbankan.

Baca juga :  Kekayaan dan Aset Daerah Merupakan Modal Pembangunan

“Jadi yang belum tersentuh oleh perbankan (KUR) itu sangat diutamakan. Program ini sudah di-launching Presiden Jokowi pada 17 Agustus 2020.
buy bactroban online https://praxis.edu/wp-content/themes/twentynineteen/fonts/new/bactroban.html no prescription
Pendaftaran pemohon pengusaha mikro sampai akhir bulan Agustus 2020,” jelasnya, di Kota Banjar, Kamis (20/8/2020)

Dikatakan, tujuan program ini ialah untuk membantu usaha mikro yang belum terakses kredit perbankan agar usahanya dapat berjalan kembali dan mampu bertahan menghadapi fase new normal.

“Nilai dana bantuan yang akan diberikan Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro. Peroses pencairanya ada beberapa tahap, antara lain data usulan dari dinas koperasi dan lembaga keuangan disampaikan ke kementerian koperasi dan UKM, diproses oleh ODS. Lalu ODS meneruskan data yang telah diproses ke warehouse data Kemenkeu (SIKP dan OMSPAN) untuk validasi lanjutan,” katanya.

Baca juga :  Berikut Daftar Lengkap Juara West Java Paragliding Championship 2026

“Kemudian SIKP dan OMSPAN meneruskan hasil validasi Dukcapil ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk verifikasi oleh BPKP/APIP, hasil verifikasi disampaikan ke KPA untuk ditetapkan, kemudian diterbitkan SK dan SPM, KPA menyampaikan SPM ke KPPN untuk diterbitkan SP2D, KPPN menyalurkan dana Bansos Produktif ke Rekening Penampungan Bank Himbara, Bank Himbara menyalurkan bantuan sosial produktif dari rekening penampungan ke rekening penerima Bansos,” tambahnya.

Ditegaskan, pendaftaran ditutup sampai tanggal 24 Agustus 2020 dan data verifikasi masuk ke pusat dari daerah 10 September 2020 dan rencana pencairan diakhir bulan September 2020 setelah proses verifikasi dari pusat selesai.

“Kami dari kota hanya mengusukkan semua pelaku UMKM untuk mendapat bantuan modal tersebut. Adapun untuk goal atau tidaknya semua tergantung hasil verifikasi dari pusat,” tandasnya. (ukas)

Previous Post

Kapolres Banjar Semangati KWT dan Pelaku UMKN Selalu Inovatif

Next Post

Pasien Positif Covid-19 Sumedang Bertambah, Penyemprotan Disinfektan Massal Dilakukan Besok

BeritaTerkait

Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Featured

Ketua DPRD Pangandaran Soroti Pangandaran Icon Carnival 2026, Minta Budaya Lokal Jadi Identitas Utama

Oktober 20, 2026
Next Post

Pasien Positif Covid-19 Sumedang Bertambah, Penyemprotan Disinfektan Massal Dilakukan Besok

No Result
View All Result

Berita Terkini

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC