• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pelanggar Prokes Didenda Rp 52 ribu Oleh Hakim PN

Pelanggar Prokes Didenda Rp 52 ribu Oleh Hakim PN

red cyber by red cyber
Juli 15, 2021
in Featured, Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

BREBES, — Sepekan terakhir pemberlakuan PPKM Darurat, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Brebes secara acak menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di sejumlah tempat di Jalan Raya Pantura.

Kali ini operasi dilakukan di Jalur Pantura di depan Pasar Bulakamba, Kecamatan Bulakamba. Kamis (15/7/2021).

Disampaikan Serma Casmudi, salah satu petugas dari Subdenpom IV/1-4 Brebes, bahwa sasaran razia kali ini adalah para pengguna jalan serta pedagang dan pengunjung Pasar Bulakamba.

“Fokus razia kali ini masih sama, yaitu mereka yang tidak memakai masker,” tegasnya.

Masih kata Sersan Casmudi, Setelah diberikan masker maka para pelanggar prokes juga diberikan tilang sebagai sanksi tindak pidana ringan (tipiring), kemudian langsung melaksanakan sidang di tempat.

Baca juga :  Pemkot Bandung Wujudkan Pelayanan Unggulan Melalui Pengembangan Transformasi Digital

Penilangan seperti ini juga akan terus dilakukan sampai batas waktu pemberlakuan PPKM Darurat, 20 Juli 2021 mendatang. Ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021.

“Sampai dengan pukul 09.00 WIB, sudah ada 15 orang yang terjaring. Mereka kemudian langsung didenda sebesar Rp. 52 ribu di meja sidang oleh hakim dari Pengadilan Negeri Brebes,” sambungnya.

Dijelaskannya lanjut, uang denda tersebut akan akan disetorkan sebagai kas Negara. Setelah melalui serangkaian proses sidang dan membayar denda, mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan kembali.

Baca juga :  Update Kasus Covid-19 Sumedang: 110 Orang Terkonfirmasi Postifi Baru

Sementara terkait pelaksanaan operasi yustisi penegakan prokes perda dalam PPKM Darurat, sebelumnya petugas telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara keliling dengan menggunakan pengeras suara, sambil melakukan patroli Kamtibmas.

Casmudi menambahkan, sanksi seperti itu adalah untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar prokes, dengan harapan pelanggar akan disiplin prokes serta memberitahukannya kepada keluarga dan warga di lingkungannya.

Untuk diketahui, petugas gabungan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Brebes itu terdiri dari Polres, Kodim 0713 Brebes, Dishub, Satpol PP, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, dan Dinkes. Dud

 

Previous Post

Ridwan Kamil Hadir Pembukaan Pengenalan Lingkungan Sekolah

Next Post

Belasan Anak di Buahdua Ikuti Khitanan Massal Kodim Sumedang

BeritaTerkait

Ekonomi

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026
Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Next Post

Belasan Anak di Buahdua Ikuti Khitanan Massal Kodim Sumedang

No Result
View All Result

Berita Terkini

Tembus 11.000 Paket, Pangdam Siliwangi dan Mitra Sosial Perluas Bantuan untuk Warga

Oktober 21, 2026

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC