• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pemilu 2024, Panwascam Tanjungsari Ajak Jurnalis Turut Berperan

Pemilu 2024, Panwascam Tanjungsari Ajak Jurnalis Turut Berperan

red cyber by red cyber
2023-11-25
in Featured, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Untuk mensosialisasikan wawasan dan pemahaman tentang Pengawasan kampanye, Panwaslu Kecamatan Tanjungsari, Sumedang mengundang insan pers dalam Press Release Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di Sekretariat Panwascam Tanjungsari, Sabtu (25/11/2023).

Hal itu dilakukan mengingat tahapan kampanye untuk Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024 semakin dekat.

Ketua Panwascam Tanjungsari, Imam Wahyu didampingi Anggota Aam Amiludin Sambas dan Abdul Fatahudin menjelaskan, press release itu bertujuan untuk mengajak jurnalis sama-sama mengawasi jalannya pemilu dan memahami aturan kampanye 2024.

Sebelumnya, Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye 2024 ini juga pernah dilakukan bersama PKD se Kecamatan Tanjungsari pada Senin 20 November 2023 lalu dengan mendatangkan pembicara Komisioner Bawaslu Sumedang.

“Panwaslu Tanjungsari melakukan tahapan pemilu, di antaranya pengawasan pelayanan pindah memilih bagi DPTB dan DPK yang dilakukan PPS dan PPK. Kemudian kami juga tengah mengawasi kesiapan gudang logistik dan Pengawasan tahapan kampanye dalam pengawasan zona pemasangan APK dan tempat untuk rapat umum (kampanye terbuka) di wilayah Kecamatan Tanjungsari,” paparnya.

Baca juga :  Siaga Bencana, Sat Brimob Polda Jabar Rutin Cek Aktifitas Gunung Tangkuban Perahu

Imam mengatakan, dalam tahapan kampanye, Panwaslu berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, PKPU Nomor 15 tahun 2023 kampanye Pemilu, dan PKPU no 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Untuk informasi, masa tahapan kampanye akan digelar mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Adapun hal-hal yang dilarang dalam kampanye sebagai berikut:
Mempersoalkan dasar negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama ras golongan calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.

Menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari tanpa gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan. Dan dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye.

Baca juga :  Brimob Jabar Sebar Maklumat Kapolri, Kepatuhan Prokes

“Juga Pelaksana atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan pihak pihak yang dilarang kampanye seperti ketua, hakim ketua MA dan hakim pada semua badan peradilan. Ketua wakil ketua badan pemeriksa keuangan. Gubernur, Deputi Gubernur senior dsn Deputi Gubernur Bank Indonesia. Direksi, komisaris dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD,” katanya.

Kemudian, pejabat negara bukan anggota Parpol yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, ASN, TNI Polri, Kades, perangkat desa, Anggota BPD, dan WNI yang tidak memiliki hak pilih.

“Masa Kampanye tahun ini akan sedikit padat, karena digelar 75 hari kalender. Mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sedangkan kampanye rapat umum iklan di media massa, cetak dan elektronik dan media Daring akan dimulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024 (21 hari),” tandasnya. (Abas)

Previous Post

Nikotin Tembakau Sumedang Tinggi, Belum Bisa Masuk Pabrik Rokok Nasional

Next Post

Ketua PPTN: Festival Tembakau Tingkatkan Popularitas Merek Lokal

BeritaTerkait

Featured

Diduga Terkait Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT

2026-01-20
Pada Senin (19/1/2026), kader-kader BaraJP Sumatra Utara (Sumut) resmi bergabung PSI yang saat ini diketuai Kaesang Pangarep
Featured

Kader BaraJP Sumut Gabung PSI, Siap Raih Kemenangan di Pemilu 2029

2026-01-19
Featured

Usai Viral di Jalan Raya, Dishub Jabar Tancap Gas Benahi APJ Ornamen dan PJU

2026-01-19
Featured

Ruang Belajar Kontekstual, Bupati Sumedang Dorong Sekolah Manfaatkan Tahura dan Museum Prabu Geusan Ulun

2026-01-19
Featured

Temui Pelajar SMPN 1 Paseh, Wabup Ingatkan Peran Teknologi dan Media Sosial

2026-01-19
Featured

Bupati Tanah Bumbu: Isra Mi’raj sebagai Momentum Memperkuat Ukhuwah dan Spiritualitas Umat

2026-01-19
Next Post

Ketua PPTN: Festival Tembakau Tingkatkan Popularitas Merek Lokal

No Result
View All Result

Berita Terkini

Diduga Terkait Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT

2026-01-20
Pada Senin (19/1/2026), kader-kader BaraJP Sumatra Utara (Sumut) resmi bergabung PSI yang saat ini diketuai Kaesang Pangarep

Kader BaraJP Sumut Gabung PSI, Siap Raih Kemenangan di Pemilu 2029

2026-01-19

Usai Viral di Jalan Raya, Dishub Jabar Tancap Gas Benahi APJ Ornamen dan PJU

2026-01-19

Ruang Belajar Kontekstual, Bupati Sumedang Dorong Sekolah Manfaatkan Tahura dan Museum Prabu Geusan Ulun

2026-01-19

Temui Pelajar SMPN 1 Paseh, Wabup Ingatkan Peran Teknologi dan Media Sosial

2026-01-19
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC