• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pemilu 2024, Panwascam Tanjungsari Ajak Jurnalis Turut Berperan

Pemilu 2024, Panwascam Tanjungsari Ajak Jurnalis Turut Berperan

red cyber by red cyber
November 25, 2023
in Featured, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Untuk mensosialisasikan wawasan dan pemahaman tentang Pengawasan kampanye, Panwaslu Kecamatan Tanjungsari, Sumedang mengundang insan pers dalam Press Release Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di Sekretariat Panwascam Tanjungsari, Sabtu (25/11/2023).

Hal itu dilakukan mengingat tahapan kampanye untuk Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024 semakin dekat.

Ketua Panwascam Tanjungsari, Imam Wahyu didampingi Anggota Aam Amiludin Sambas dan Abdul Fatahudin menjelaskan, press release itu bertujuan untuk mengajak jurnalis sama-sama mengawasi jalannya pemilu dan memahami aturan kampanye 2024.

Sebelumnya, Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye 2024 ini juga pernah dilakukan bersama PKD se Kecamatan Tanjungsari pada Senin 20 November 2023 lalu dengan mendatangkan pembicara Komisioner Bawaslu Sumedang.

“Panwaslu Tanjungsari melakukan tahapan pemilu, di antaranya pengawasan pelayanan pindah memilih bagi DPTB dan DPK yang dilakukan PPS dan PPK. Kemudian kami juga tengah mengawasi kesiapan gudang logistik dan Pengawasan tahapan kampanye dalam pengawasan zona pemasangan APK dan tempat untuk rapat umum (kampanye terbuka) di wilayah Kecamatan Tanjungsari,” paparnya.

Baca juga :  Bupati Tanah Bumbu Terpilih Hadiri Rakor Lembaga Ade Ogi

Imam mengatakan, dalam tahapan kampanye, Panwaslu berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, PKPU Nomor 15 tahun 2023 kampanye Pemilu, dan PKPU no 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Untuk informasi, masa tahapan kampanye akan digelar mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Adapun hal-hal yang dilarang dalam kampanye sebagai berikut:
Mempersoalkan dasar negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama ras golongan calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.

Menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari tanpa gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan. Dan dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye.

Baca juga :  Jaga Kamtibmas, Personel Brimob Jabar Maksimalkan Patroli Sambang

“Juga Pelaksana atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan pihak pihak yang dilarang kampanye seperti ketua, hakim ketua MA dan hakim pada semua badan peradilan. Ketua wakil ketua badan pemeriksa keuangan. Gubernur, Deputi Gubernur senior dsn Deputi Gubernur Bank Indonesia. Direksi, komisaris dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD,” katanya.

Kemudian, pejabat negara bukan anggota Parpol yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, ASN, TNI Polri, Kades, perangkat desa, Anggota BPD, dan WNI yang tidak memiliki hak pilih.

“Masa Kampanye tahun ini akan sedikit padat, karena digelar 75 hari kalender. Mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sedangkan kampanye rapat umum iklan di media massa, cetak dan elektronik dan media Daring akan dimulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024 (21 hari),” tandasnya. (Abas)

Previous Post

Nikotin Tembakau Sumedang Tinggi, Belum Bisa Masuk Pabrik Rokok Nasional

Next Post

Ketua PPTN: Festival Tembakau Tingkatkan Popularitas Merek Lokal

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Ketua PPTN: Festival Tembakau Tingkatkan Popularitas Merek Lokal

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC