MAYBRAT,– Pj. Bupati Maybrat, Dr. Brenhard E. Rondonuwu S.Sos., M.Si., melakukan pertemuan bersama Keluarga Wafom, di Kantor Bupati Maybrat, Selasa (29/8/2023).
Pertemuan itu membahas konpensasi yang akan diberikan kepada pihak Marga Wafom yang mempunyai hak wilayah di seputaran kantor Bupati Maybrat.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Maybrat, Engelbertus Turot, SP. M.Si., menjelaskan terkait konpensasi yang akan diberikan kepada pemilik hak wilayah. Menurutnya, hal itu harus melalui sidang adat karna sub Marga Wafom tidak hanya satu saja, melainkan ada tujuh sub marga.
Untuk itu, Engelbertus Turot meminta agar sidang adat seceaptnya dilaksakanan agar dapat mengetahui siapa sebenarnya yang berhak menerima konpensasi.
Sementara Bernhard merespon apa yang disampaikan. Ia mengaku bekerja untuk masyarakat dan tidak mempunyai kepentingan pribadi di Kabupaten Maybrat. Sehingga terkait persoalan hak wilayah, pasti pemerintah akan memprioritaskan hal tersebut .
“Persolan kompensasi, secara pasti akan diberikan kepada yang betul-betul berhak atas tanah di lingkup kantor Bupati Maybrat, di Faitmayaf, Distrik Aifat. Bentuk konpensasinya tergantung kesepakatan antara pemerintah daerah dan pemilik hak wilayah,” jelas Bernhrad. (Abas)