SUMEDANG,– Untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban umum di daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Badan Kesbangpol menggelar Rapat Pelaksanaan Tim Teknis Penyelenggaraan Pusat Komunikasi dan Informasi (Pukomin) Kewaspdaan Dini Daerah Tahun 2022, Jumat (25/3/2022).
Kegiatan berlangsung di Ruang Cakrabuana Setda, dihadiri langsung Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan, Plt. Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Kabupaten Sumedang Rosadi beserta jajaran dan tamu undangan lainnya.
Wabup Erwan Setiawan mengatakan, Puskomin bertugas untuk memantau perkembangan situasi dan kondisi daerah, mengiventarisasi, mengklarifikasi dan mentabulasi data atau informasi situasi dan kondisi daerah serta mengadakan koordinasi dengan instansi terkait mengenai data atau informasi dan perkembangan situasi daerah.
“Selain itu, Puskomin juga bertugas untuk mengolah dan mengkaji data atau informasi serta perkembangan situasi dan kondisi daerah, menyusun laporan harian, mingguan dan bulanan situasi daerah, laporan informasi, laporan atensi, laporan khusus, dan rekomendasi Tim Kewaspadaan dini daerah,” tutur wabup.
Dijelaskan wabup, peran dari Tim Kewaspadaan Dini yaitu untuk memetakan wilayah rawan gangguan ancaman bencana, memberdayakan pemangku kepentingan, berkoordinasi dan bertukar informasi.
“Tujuan Kewaspadaan Dini di Daerah meliputi mendeteksi, mengidentifikasi menilai, menganalisis, menafsirkan dan menyajikan informasi dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai potensi bentuk ATHG di daerah,” imbuhnya.
Adapun fungsi kewaspadaan dini, lanjut Wabup, yaitu untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat untuk memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban umum di daerah dan meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar perangkat daerah.
“Saya harap rapat ini mampu melakukan deteksi dini melalui kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan atau pencarian informasi kemudian melaporkan hasilnya secara cepat dan akurat kepada Kepala Daerah sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan atau kebijakan, ” tutur wabup.
Plt. Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Rosadi mengatakan, Bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum pada tingkat Kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada camat.
“Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dibentuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota sampai dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan,” ujarnya.
Ditambahkan Rohadi, Dalam mengantisipasi ancaman, tantangan hambatan dan gangguan (ATHG) dan tegaknya kedaulatan NKRI, terutama dalam peringatan dini, deteksi dini serta cegah dini, Kesbangpol membantu tugas kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum.
“Untuk itu, dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang aman tentram tertib damai dan sejahtera dengan melakukan upaya penyelenggaraan urusan pemerintahan secara komprehensif dan holistik serta multidimensi yang melibatkan seluruh komponen,” jelasnya. (bas/hms)