TANAH BUMBU, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu terus memperkuat tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, profesional, dan berkualitas. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh hak atas informasi publik secara cepat, tepat, dan mudah diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosp) Kabupaten Tanah Bumbu dalam kegiatan Asistensi PPID Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Selasa (21/07/2026).
Kegiatan asistensi ini menjadi momentum penting bagi seluruh PPID kabupaten/kota di Kalimantan Selatan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, menyamakan persepsi, serta memperkuat implementasi regulasi terbaru dalam penyelenggaraan layanan informasi publik.
Selain asistensi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Regulasi baru tersebut membawa sejumlah pembaruan dalam tata kelola layanan informasi publik, di antaranya penguatan kelembagaan PPID, penyusunan perencanaan layanan informasi publik yang lebih sistematis, hingga perluasan implementasi keterbukaan informasi ke tingkat pemerintahan desa.
Dengan hadirnya Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan sistem pelayanan informasi publik yang lebih terukur, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta berkelanjutan dalam mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Muhamad Muslim, mengatakan kegiatan asistensi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh PPID kabupaten dan kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Menurutnya, kehadiran narasumber dari Kementerian Dalam Negeri memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi regulasi terbaru sehingga dapat diterapkan secara optimal oleh pemerintah daerah.
“Melalui asistensi ini diharapkan seluruh PPID kabupaten dan kota memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi terbaru sehingga kualitas pelayanan informasi publik semakin meningkat dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfosp Kabupaten Tanah Bumbu, Al Husain Mardani, melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Akhmad Salehuddin, menyambut baik penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Menurutnya, asistensi PPID merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola PPID sekaligus menyelaraskan tata kelola layanan informasi publik dengan kebijakan terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menilai penguatan kelembagaan PPID akan semakin memperkuat koordinasi antarperangkat daerah sehingga proses penyediaan informasi publik dapat dilakukan secara lebih efektif, cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Penguatan tata kelola PPID menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sekaligus memastikan setiap perangkat daerah mampu memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara profesional dan sesuai regulasi,” katanya.
Dalam kegiatan asistensi tersebut juga ditekankan pentingnya pembentukan tim pengelola layanan informasi publik yang solid di setiap pemerintah daerah. Selain itu, peserta memperoleh pendampingan mengenai pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), digitalisasi layanan PPID, hingga pemenuhan standar pelayanan informasi publik.
Langkah-langkah tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang semakin modern, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Penguatan PPID juga dipandang sebagai bagian dari implementasi prinsip good governance, karena keterbukaan informasi publik menjadi salah satu instrumen utama dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan dipercaya masyarakat.
Melalui peningkatan kapasitas PPID serta implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan informasi publik yang profesional, terbuka, dan berkualitas.
Komitmen tersebut sejalan dengan Misi Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025–2030, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel, sehingga pelayanan publik semakin optimal serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era keterbukaan informasi dan transformasi digital. (Ag)












