TANAH BUMBU, – Pemerintah Kabuaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, serta dihadiri sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Tanbu, perwakilan Forkopimda, serta perwakilan dari perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dalam sambutannya dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais menjelaskan, bahwa penyusunan KUA Tanah Bumbu tahun 2026 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 dan bertujuan untuk mengarahkan penyusunan APBD secara transparan, akuntabel, serta selaras dengan program nasional dan daerah.
“Dokumen KUA 2026 ini, memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan sebagai pedoman penyusunan APBD. Adapun tujuan utama KUA antara lain menyediakan informasi makro fiskal daerah, memastikan keterpaduan program pembangunan, dan memperkuat koordinasi eksekutif dan legislative,” ungkap Eryanto.
Eryanto menambahkan berdasarkan proyeksi tahun 2026, rincian kebijakan anggaran adalah sebagai berikut:
Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp3.087.809.938.550,80
Belanja Daerah direncanakan mencapai Rp3.506.609.369.063,00
Penerimaan Pembiayaan Daerah melalui SiLPA tahun sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp418.799.430.512,20
Kebijakan pendapatan diarahkan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sumber sah lainnya, serta efisiensi pengelolaan. Sementara itu, kebijakan belanja ditujukan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung prioritas pembangunan.
Pemkab Tanbu berharap, pembahasan KUA-PPAS bersama DPRD dapat dilakukan secara intensif dan tepat waktu.
“Kami berharap APBD Tahun 2026 dapat segera dibahas dan disepakati bersama, agar mampu menumbuhkan perekonomian daerah dan mensejahterakan masyarakat Tanah Bumbu,” ujarnya.
Selanjutnya, rincian KUA-PPAS akan dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD Tanah Bumbu, guna mencapai kesepakatan final dalam waktu dekat. (Ag)