• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pemkot Bandung Mulai Melaksanakan Penataan Tenaga Non ASN

Pemkot Bandung Mulai Melaksanakan Penataan Tenaga Non ASN

red cyber by red cyber
Agustus 22, 2025
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai melaksanakan penataan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Langkah ini merupakan tindak lanjut amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin menjelaskan, penataan dilakukan terhadap Non ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK Formasi Tahun 2024, baik tahap 1 maupun tahap 2. Namun, mereka belum berhasil mengisi kebutuhan formasi.

“PPPK Paruh Waktu ini ditujukan untuk pegawai Non ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja. Mereka juga minimal sudah mengabdi selama dua tahun serta sudah mengikuti seleksi pada tahun 2024 atau 2025,” jelas Evi kepada Humas Kota Bandung, Kamis 21 Agustus 2025.

Baca juga :  Brimob Jabar Terus Berupaya Cegah Penyebaran Corona

Untuk diketahui, jumlah pegawai yang masuk skema PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung mencapai 7.375 orang. Rinciannya, tenaga guru sebanyak 688 orang, tenaga kesehatan 321 orang, dan tenaga teknis 6.366 orang.

Seluruhnya tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung.

Selanjutnya, Evi menyebut peserta yang masuk skema PPPK Paruh Waktu tidak perlu melakukan tes ulang.

“Tes sudah dilaksanakan pada tahun 2024 dan awal 2025 untuk tahap satu dan dua,” ujarnya.

Baca juga :  Satgas Subsektor 08 Ciranjeng Bersihkan Sampah Di Sungai Cilisung

Mengacu pada ketentuan Menteri PANRB, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui lima tahap:

Pengusulan rincian kebutuhan oleh instansi pemerintah.
Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
Pengusulan nomor induk PPPK ke BKN.
Penetapan nomor induk oleh BKN, maksimal tujuh hari kerja setelah usulan diterima.
Pengangkatan oleh PPK instansi pemerintah.

Dengan skema ini, Pemkot Bandung berharap penataan tenaga Non ASN dapat berjalan tertib dan adil, sekaligus memberikan kepastian status bagi ribuan pegawai yang selama ini sudah mengabdi. **

Previous Post

Reses di Cileunyi, Riki Ganesa Akan Sampaikan Aspirasi Masyarakat ke Banggar

Next Post

Pemkab Terus Matangkan Persiapan Festival Pesona Jatigede

BeritaTerkait

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Next Post

Pemkab Terus Matangkan Persiapan Festival Pesona Jatigede

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC