• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pemprov DKI Kembali Batasi Sejumlah Aktivitas, Ini Rinciannya

Pemprov DKI Kembali Batasi Sejumlah Aktivitas, Ini Rinciannya

red cyber by red cyber
Juni 23, 2021
in Featured, Pemerintahan
0
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Wartakota)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Wartakota)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,– Seiring dengan peningkatan kasus positif COVID-19, Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan baru untuk meningkatkan pengendalian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 hari sejak 22 Juni-5 Juli 2021.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, serta arahan pada Rapat Terbatas bersama Komite Penanganan COVID-19 dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang dilakukan pada 21 Juni 2021 lalu.

“Kenaikan kasus COVID-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus. Maka ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga,” ungkap Gubernur Anies.

Kemudian Gubernur Anies kembali menegaskan agar masyarakat tidak menyepelekan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan. “Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab kita semua pihak untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agar penanaganan COVID-19 dapat terlaksana dengan baik,” lanjut Gubernur Anies.
buy prednisone online http://www.nicaweb.com/images/photoalbum/photo/prednisone.html no prescription

Pemberlakuan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pengendalian ketat berskala lokal dan penerapan protokol kesehatan COVID-19, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Pergub Nomor 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2/2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Baca juga :  bank bjb Gencar Kampanye Budaya Menabung Sejak Dini

Adapun jenis Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro sebagai berikut:

  1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

– Perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD:

Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

–  Perkantoran/ tempat kerja milik instansi pemerintah:

Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

  1. Kegiatan pada Sektor Esensial

– Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, serta

– Tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko/ warung kelontong:

Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

  1. Kegiatan Konstruksi

Tempat Konstruksi: Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

  1. Kegiatan Belajar Mengajar

Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/ Tempat Pendidikan/Pelatihan: Dilaksanakan secara daring/online.

  1. Kegiatan Restoran
Baca juga :  Menekan Angka Kriminalitas Malam Hari Polsek Bandung Kulon Giat Patroli

Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara:

  1. Makan/ minum di tempat paling banyak 25% (dua puluh lima persen) kapasitas pengunjung
  2. Dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB
  3. Dapat melayani take away/ delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  4. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall

Pusat perbelanjaan/mall:

Pembatasan pengunjung 25% kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

  1. Kegiatan Peribadatan

Tempat Ibadah: Dilaksanakan di rumah

  1. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat .

  1. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

– Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa : Ditiadakan.

  1. Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya

– Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa: Ditiadakan, dan khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

  1. Kegiatan pada Moda Transportasi

– Kendaraan Umum Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Rental: Maksimal penumpang 50% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

– Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. []

Sumber: PPID Jakarta

Previous Post

Gubernur DKI Jakarta Pastikan Rusun Nagrak Siap Jadi Tempat Isolasi

Next Post

Update Kasus Covid-19 Sumedang: Hari Ini 53 Orang Terkonfirmasi Positif

BeritaTerkait

Featured

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Ekonomi

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026
Featured

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026
Ekonomi

Semarak Hari Jadi Ke-448, Pemkab Sumedang Gelar Gebyar Sembako

April 21, 2026
Featured

Memukau! Rhoma Irama Guncang Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Ribuan Penonton Padati Mappanre Ri Tasi’e 2026

April 21, 2026
Next Post

Update Kasus Covid-19 Sumedang: Hari Ini 53 Orang Terkonfirmasi Positif

No Result
View All Result

Berita Terkini

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026

Semarak Hari Jadi Ke-448, Pemkab Sumedang Gelar Gebyar Sembako

April 21, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC