BANDUNG, — Sidang kasus narkotika yang melibatkan Ryry Azhary Binti Rochman kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (24/9/2024).
Kasus dengan nomor perkara 422/Pid.Sus/2024 ini menghadirkan pledoi dari pihak penasihat hukum terdakwa, yang dengan tegas menolak tuduhan keterlibatan Ryry dalam tindak pidana narkotika. Penasihat hukum Ryry ada 8 orang, salah satu diantaranya Marco Van Basten Malau SH mengklaim Ryry hanyalah korban dari konspirasi yang lebih besar, melibatkan dugaan kesalahan dalam prosedur penangkapan dan barang bukti yang tidak jelas kepemilikannya.
Ryry Azhary, seorang perempuan penjual lumpia asal Bandung, didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Penuntut Umum menuduh Ryry terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu seberat 38,6871 gram. Namun, dalam pledoi yang dibacakan oleh tim penasihat hukum, Ryry menyatakan bahwa ia hanya membantu membersihkan kontrakan milik kakaknya, Roby Sonjaya, atas permintaan kepolisian.
Kronologi Penangkapan Marco Van Basten Malau SH dalam pledoinya menyebutkan pada 23 Maret 2024, Ryry diminta untuk membersihkan kontrakan kakaknya setelah terjadi penggerebekan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Penasihat hukum menyatakan bahwa Ryry diawasi oleh beberapa anggota kepolisian selama melakukan pembersihan. Dua hari kemudian, atas perintah pemilik kontrakan, Ryry diminta mengosongkan kontrakan tersebut. Saat hendak membuang sampah, Ryry ditangkap oleh polisi dan dituduh terlibat dalam kepemilikan narkotika yang ditemukan di lokasi tersebut.
Dalam pledoi, penasihat hukum menekankan bahwa kontrakan tersebut sudah berada di bawah pengawasan kepolisian sejak 20 Maret 2024, dan segala aktivitas Ryry di dalam kontrakan dilakukan atas perintah dan di bawah pengawasan polisi. Oleh karena itu, tim kuasa hukum mengajukan argumen bahwa Ryry tidak memiliki kontrol atau keterlibatan dalam penemuan narkotika yang diklaim sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung didepan hakim Intan Panji, terdakwa Ryry Azhary, dalam perkara pidana narkotika dengan nomor kasus 422/Pid.Sus/2024, menyampaikan pledoi yang menegaskan dirinya sebagai korban konspirasi. Dalam nota pembelaan yang disusun tim penasihat hukumnya, Ryry disebut hanya menjadi korban dalam sebuah kejadian yang melibatkan keluarganya dan pihak kepolisian.**