• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Penasihat Hukum RyRy Menolak Tuduhan Keterlibata Tindak Pidana Narkotika

Penasihat Hukum RyRy Menolak Tuduhan Keterlibata Tindak Pidana Narkotika

red cyber by red cyber
September 24, 2024
in Featured, Hukum
0
?

?

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Sidang kasus narkotika yang melibatkan Ryry Azhary Binti Rochman kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (24/9/2024).

Kasus dengan nomor perkara 422/Pid.Sus/2024 ini menghadirkan pledoi dari pihak penasihat hukum terdakwa, yang dengan tegas menolak tuduhan keterlibatan Ryry dalam tindak pidana narkotika. Penasihat hukum Ryry ada 8 orang, salah satu diantaranya Marco Van Basten Malau SH mengklaim Ryry hanyalah korban dari konspirasi yang lebih besar, melibatkan dugaan kesalahan dalam prosedur penangkapan dan barang bukti yang tidak jelas kepemilikannya.

Ryry Azhary, seorang perempuan penjual lumpia asal Bandung, didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Penuntut Umum menuduh Ryry terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu seberat 38,6871 gram. Namun, dalam pledoi yang dibacakan oleh tim penasihat hukum, Ryry menyatakan bahwa ia hanya membantu membersihkan kontrakan milik kakaknya, Roby Sonjaya, atas permintaan kepolisian.

Baca juga :  Safari Ramadan di Majalengka, Ini Pesan Wagub Jabar

Kronologi Penangkapan Marco Van Basten Malau SH dalam pledoinya menyebutkan pada 23 Maret 2024, Ryry diminta untuk membersihkan kontrakan kakaknya setelah terjadi penggerebekan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Penasihat hukum menyatakan bahwa Ryry diawasi oleh beberapa anggota kepolisian selama melakukan pembersihan. Dua hari kemudian, atas perintah pemilik kontrakan, Ryry diminta mengosongkan kontrakan tersebut. Saat hendak membuang sampah, Ryry ditangkap oleh polisi dan dituduh terlibat dalam kepemilikan narkotika yang ditemukan di lokasi tersebut.

Dalam pledoi, penasihat hukum menekankan bahwa kontrakan tersebut sudah berada di bawah pengawasan kepolisian sejak 20 Maret 2024, dan segala aktivitas Ryry di dalam kontrakan dilakukan atas perintah dan di bawah pengawasan polisi. Oleh karena itu, tim kuasa hukum mengajukan argumen bahwa Ryry tidak memiliki kontrol atau keterlibatan dalam penemuan narkotika yang diklaim sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung didepan hakim Intan Panji, terdakwa Ryry Azhary, dalam perkara pidana narkotika dengan nomor kasus 422/Pid.Sus/2024, menyampaikan pledoi yang menegaskan dirinya sebagai korban konspirasi. Dalam nota pembelaan yang disusun tim penasihat hukumnya, Ryry disebut hanya menjadi korban dalam sebuah kejadian yang melibatkan keluarganya dan pihak kepolisian.**

Baca juga :  Jajaran Satgas 21-07 Lakukan Cek IPAL di PT Adetex

 

Previous Post

Sidak SMAN 3, Pj. Wali Kota Sorong Tekankan Kebersihan Lingkungan

Next Post

Pj. Wali Kota Sorong Selesaikan Persoalan Puskesmas Malawai dan Malanu

BeritaTerkait

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.
Featured

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Next Post

Pj. Wali Kota Sorong Selesaikan Persoalan Puskesmas Malawai dan Malanu

No Result
View All Result

Berita Terkini

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC