BANDUNG, — Dalam rangka pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 5M. Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung, menggelar Operasi Yustisi Gakplin Inpres No.6 Tahun 2020 dan Perwali Kota Bandung No.5 Tahun 2021, Selasa (8/3/2022).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kiaracondong Kompol Deden Deni Kuswendi menyampaikan, kegiatan ini merupakan kegiatan dalam rangka mensosialisasikan kepada masyarakat agar menerapkan Protokol kesehatan Covid 19.
“Kegiatan dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 5M. Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas dimasa pandemi Covid 19,”kata Kapolsek. Dud












