• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Penerapan PPKM Darurat, Karunia Fitriadi: Masyarakat Berpotensi Kehilangan Hak Kebutuhan Dasar

Penerapan PPKM Darurat, Karunia Fitriadi: Masyarakat Berpotensi Kehilangan Hak Kebutuhan Dasar

cyber by cyber
2021-07-15
in Featured, Kronik
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, – Setelah sejumlah kebijakan dikeluarkan pemerintah yang bertujuan menekan laju penularan Covid-19 yang terus meningkat, kini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan terbarunya dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa – Bali tersebut, secara resmi telah diberlakukan terhitung mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Ketua Bidang Advokasi Hukum & HAM Partai Gelora Indonesia Jakarta Timur, Karunia Fitriadi, SH., mengkritisi Kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat yang belum habis berlaku tapi ramai dikabarkan bakal diperpanjang tersebut.

Karunia menyebutkan, guna penekanan penyebaran Covid-19, pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah.

Baca juga :  Kemendagri Berikan Penghargaan Dukcapil BISA

Sehingga kebijakan PSBB ditetapkan oleh menteri Kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 (Ayat) 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, yang menyebutkan Karantina Wilayah dan PSBB ditetapkan oleh Menteri dalam hal ini adalah menteri kesehatan.

Namun lanjut Karunia yang juga seorang praktisi hukum, kebijakan PPKM Darurat yang kini tengah diberlakukanbukan berasal dari turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2018, melainkan tindaklanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikanagar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Akibat penerapan PPKM Darurat lewat instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease-2019 di wilayah Jawa dan Bali, masyarakat berpotensi tidak mendapatkan bahkan kehilangan kebutuhan dasar berupa kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya yang menjadi haknya, karena hal itu tidak diatur sebagaimana dalam UU Nomor 6 Tahun 2018.

Baca juga :  Tim SAR Brimob Jabar Rutin Cek Pintu Air, Antisipasi Banjir

Berbeda jika pemerintah menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan, maka pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar yang menjadi hak masyarakat selama penerapan kebijakan.

Pasal 8 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan “Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.”

Sehingga sangat wajar, sikap pemerintah yang lebih memilih menerapkan atau membuat aturan baru dalam penangan pandemi Covid-19, dinilai sebagai upaya menghindar dari tanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan dasar yang menjadi hak masyarakat. ***

Previous Post

Kapolri Berterima Kasih kepada Warga Taati PPKM Darurat hingga Mobilitas di Tol Paster Menurun

Next Post

Satgas Sektor 21-07 Cisangkuy Cek Dua Perusahaan Penghasil Limbah

BeritaTerkait

Ekonomi

Program BRI Peduli Berikan Bantuan Pendidikan dan Renovasi Sekolah di Kabupaten Sukabumi

2025-10-25
Featured

Polres Bitung Terima Kunjungan Kerja Tim Kompolnas RI: Wujud Sinergi dalam Penguatan Pelayanan Publik Kepolisian

2025-10-24
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Jalin Kerjasama Strategis dengan LAN RI, Kembangkan Kapasitas dan Pembelajaran bagi ASN Pemerintah Daerah

2025-10-24
Featured

Bupati Tanah Bumbu Tandatangani Komitmen Bersama Penyelesaian TLRHP BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan

2025-10-24
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Berkomitmen Wujudnya Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Bersih, Transparan dan Partisipatif

2025-10-24
Featured

Peringatan HSN 2025 di Ponpes Azzikra DDI Kersik Putih Berlangsung Khidmat, Santri Tanah Bumbu Kobarkan Semangat Peradaban Dunia

2025-10-24
Next Post

Satgas Sektor 21-07 Cisangkuy Cek Dua Perusahaan Penghasil Limbah

No Result
View All Result

Berita Terkini

Program BRI Peduli Berikan Bantuan Pendidikan dan Renovasi Sekolah di Kabupaten Sukabumi

2025-10-25

Polres Bitung Terima Kunjungan Kerja Tim Kompolnas RI: Wujud Sinergi dalam Penguatan Pelayanan Publik Kepolisian

2025-10-24

Pemkab Tanah Bumbu Jalin Kerjasama Strategis dengan LAN RI, Kembangkan Kapasitas dan Pembelajaran bagi ASN Pemerintah Daerah

2025-10-24

Bupati Tanah Bumbu Tandatangani Komitmen Bersama Penyelesaian TLRHP BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan

2025-10-24

Pemkab Tanah Bumbu Berkomitmen Wujudnya Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Bersih, Transparan dan Partisipatif

2025-10-24
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC