• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 18, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Penimbunan BBM Bersubsidi Diduga Marak di Kabupaten Bogor

Penimbunan BBM Bersubsidi Diduga Marak di Kabupaten Bogor

red cyber by red cyber
Desember 7, 2022
in Featured, Kronik
0
Share on FacebookShare on Twitter

KABUPATEN BOGOR, – Pada tahun 2022, setidaknya Polri telah mendapati dan menindak 49 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, di seluruh Indonesia.

Bahkan, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan tindakan yang dilakukan Polri ini menjadi pilar penting upaya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran kepada masyarakat. Terlebih, BBM bersubsidi ini berasal dari anggaran negara.

Namun rupanya praktik penimbunan BBM bersubsidi ini tak lantas berhenti, dan tindakan Polri tak menjadi efek jera si pelaku.

Hal itu seperti diungkapkan salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurutnya, aksi penimbunan BBM di Kabupaten Bogor masih menjamur.

“Kita tahu anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp 500 triliun. Tentu ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini. Namun jika ditimbun atau disalahgunakan, di sini hak masyarakat dirampas,” ujar warga berinisial DD, saat ditemui di kawasan Jalan Narogong, Bogor, Rabu (7/12/2022).

Baca juga :  Janspark Kembali Promo Besar-besaran Hingga Tiket Masuk Gratis, Ini Syaratnya

Ironisnya, kata DD, penimbunan BBM solar bersubsidi diduga dilakukan pelaku penimbun secara bekerja sama dengan pihak SPBU.

“Praktik kotor ini makin menjadi-jadi. Seakan mereka kebal hukum. Dugaan penimbunan BBM ini pun seperti halnya SPBU yang berada di jalan Narogong, yang sudah sangat meresahkan masyarakat luas,” ungkap DD.

DD menjelaskan, siapapun orang yang membeli BBM bersubsidi dengan jeriken besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum.
buy lexapro online https://praxis.edu/wp-content/themes/twentynineteen/fonts/new/lexapro.html no prescription

Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.

Baca juga :  Dua Kali Gagal, DR. Kiswoto Kembali Ramaikan Bursa Balonbup Lamsel 2020

“Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.

DD pun meminta agar aparat penegak hukum di Kabupaten Bogor, khususnya Polda Jabar intensif menindak lanjuti penyalahgunaan BBM, terlebih di masa sulit ekonomi seperti saat ini. (yd)

Previous Post

KPU Sumedang Seleksi Calon PPK Pemilu 2024, Begini Alurnya

Next Post

Hadiri HUT Ke-22 DWP, Pj. Bupati Maybrat Ajak Perempuan Berkontribusi Bagi Kemajuan Bangsa

BeritaTerkait

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Kronik

Paguyuban Jurnalis Cileunyi Bersama Rumah Zakat Salurkan Paket Sembako

Oktober 16, 2026
Next Post

Hadiri HUT Ke-22 DWP, Pj. Bupati Maybrat Ajak Perempuan Berkontribusi Bagi Kemajuan Bangsa

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC