BANDUNG,- Penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Ketua DPC Partai NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga memasuki tahap krusial.
Kejari Bandung memastikan pemberkasan perkara saat ini hampir rampung dan dalam waktu dekat akan segera diserahkan ke penuntut umum.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandung, Alex Akbar, menegaskan bahwa posisi perkara kini berada pada fase akhir penyidikan. Penyidik tengah melengkapi berkas pasca peningkatan status perkara dari penyidikan umum ke penyidikan tindak pidana khusus (Pidsus).
“Posisi pemberkasan sekarang sedang kami lengkapi untuk segera ditindaklanjuti ke langkah berikutnya, yakni penyerahan ke penuntut umum. Dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan,” ujar Alex di kantornya, Rabu (28/1/2026).
Alex menjelaskan, peningkatan status penanganan perkara menjadi penyidikan khusus membuat penyidik perlu melakukan pemeriksaan tambahan untuk memastikan konstruksi perkara benar-benar kuat. Langkah ini dilakukan agar saat dilimpahkan, berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap diuji di persidangan.
“Awalnya penyidikan umum, sekarang Pidsus. Jadi ada beberapa hal yang perlu diperiksa ulang,” katanya.
Hingga kini, sekitar 40 saksi telah diperiksa. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada titik-titik krusial yang berkaitan langsung dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh para tersangka.
“Total saksi sekitar 40-an. Ini karena kami sudah memfokuskan ke titik tertentu,” tambah Alex.
Tersangka Tetap Dua: Erwin dan Awangga
Meski pemeriksaan saksi terus berjalan, Kejari Bandung menegaskan tidak ada penambahan tersangka. Status tersangka masih tetap dua orang, yakni Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi NasDem, Rendiana Awangga.
“Tersangka masih dua, tidak ada penambahan,” tegas Alex.
Pemeriksaan Wali Kota Masih Menunggu Izin
Terkait kemungkinan pemeriksaan Wali Kota Bandung Farhan, Alex menyebut rencana tersebut memang ada. Namun waktu pemanggilan belum dapat dipastikan, pelaksanaannya masih menunggu intruksi pimpinan dan koordinasi internal penyidik Pidsus.
“Rencana ada, tapi soal waktunya belum bisa dipastikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Bandung juga menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Farhan hanya tinggal menunggu waktu dan menjadi bagian dari upaya membuka perkara secara utuh dan transparan.
Belum Ditahan, Kendala Administrasi
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Erwin dan Awangga hingga kini belum dilakukan penahanan. Untuk Awangga, penahanan sempat tertunda karena kondisi kesehatan. Sementara untuk Erwin, Kejari masih menunggu surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri terkait izin penanganan lanjutan.
“Kami sudah mengirim surat secara berjenjang ke Mendagri, namun sampai sekarang belum turun balasannya,” ungkap Alex.
Meski demikian, Kejari memastikan proses hukum tetap berjalan. Upaya pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap Erwin dan Awangga juga telah diajukan dan sedang berproses.
Dugaan Modus Penyalahgunaan Wewenang
Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu yang terafiliasi secara hukum.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah, sehingga perkara dinaikkan ke penyidikan khusus.
Dengan pemberkasan yang hampir rampung, sorotan publik kini tertuju pada langkah Kejari Bandung untuk segera melimpahkan perkara Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Awangga ke penuntut umum, sebagai pintu masuk menuju proses persidangan dan kepastian hukum.**












