• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Penyidikan Tuntas, Kejari Bandung Pastikan Kasus Erwin–Awangga Segera Diserahkan ke Jaksa Penuntut

Penyidikan Tuntas, Kejari Bandung Pastikan Kasus Erwin–Awangga Segera Diserahkan ke Jaksa Penuntut

red cyber by red cyber
2026-01-28
in Featured, Hukum
0
Oplus_131072

Oplus_131072

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Ketua DPC Partai NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga memasuki tahap krusial.

Kejari Bandung memastikan pemberkasan perkara saat ini hampir rampung dan dalam waktu dekat akan segera diserahkan ke penuntut umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandung, Alex Akbar, menegaskan bahwa posisi perkara kini berada pada fase akhir penyidikan. Penyidik tengah melengkapi berkas pasca peningkatan status perkara dari penyidikan umum ke penyidikan tindak pidana khusus (Pidsus).

“Posisi pemberkasan sekarang sedang kami lengkapi untuk segera ditindaklanjuti ke langkah berikutnya, yakni penyerahan ke penuntut umum. Dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan,” ujar Alex di kantornya, Rabu (28/1/2026).

Alex menjelaskan, peningkatan status penanganan perkara menjadi penyidikan khusus membuat penyidik perlu melakukan pemeriksaan tambahan untuk memastikan konstruksi perkara benar-benar kuat. Langkah ini dilakukan agar saat dilimpahkan, berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap diuji di persidangan.

“Awalnya penyidikan umum, sekarang Pidsus. Jadi ada beberapa hal yang perlu diperiksa ulang,” katanya.

Baca juga :  Pangdam I/BB : Tamtama Remaja Harus Menjadi Prajurit TNI AD yang Handal dan Profesional

Hingga kini, sekitar 40 saksi telah diperiksa. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada titik-titik krusial yang berkaitan langsung dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh para tersangka.

“Total saksi sekitar 40-an. Ini karena kami sudah memfokuskan ke titik tertentu,” tambah Alex.

Tersangka Tetap Dua: Erwin dan Awangga

Meski pemeriksaan saksi terus berjalan, Kejari Bandung menegaskan tidak ada penambahan tersangka. Status tersangka masih tetap dua orang, yakni Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi NasDem, Rendiana Awangga.

“Tersangka masih dua, tidak ada penambahan,” tegas Alex.

Pemeriksaan Wali Kota Masih Menunggu Izin

Terkait kemungkinan pemeriksaan Wali Kota Bandung Farhan, Alex menyebut rencana tersebut memang ada. Namun waktu pemanggilan belum dapat dipastikan, pelaksanaannya masih menunggu intruksi pimpinan dan koordinasi internal penyidik Pidsus.

“Rencana ada, tapi soal waktunya belum bisa dipastikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Bandung juga menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Farhan hanya tinggal menunggu waktu dan menjadi bagian dari upaya membuka perkara secara utuh dan transparan.

Belum Ditahan, Kendala Administrasi
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Erwin dan Awangga hingga kini belum dilakukan penahanan. Untuk Awangga, penahanan sempat tertunda karena kondisi kesehatan. Sementara untuk Erwin, Kejari masih menunggu surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri terkait izin penanganan lanjutan.

Baca juga :  Personel Polsek Lembang Tingkatkan Patroli Kamtibmas

“Kami sudah mengirim surat secara berjenjang ke Mendagri, namun sampai sekarang belum turun balasannya,” ungkap Alex.

Meski demikian, Kejari memastikan proses hukum tetap berjalan. Upaya pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap Erwin dan Awangga juga telah diajukan dan sedang berproses.

Dugaan Modus Penyalahgunaan Wewenang

Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu yang terafiliasi secara hukum.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah, sehingga perkara dinaikkan ke penyidikan khusus.

Dengan pemberkasan yang hampir rampung, sorotan publik kini tertuju pada langkah Kejari Bandung untuk segera melimpahkan perkara Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Awangga ke penuntut umum, sebagai pintu masuk menuju proses persidangan dan kepastian hukum.**

Tags: ErwinpemkotbandungWakil walikota Bandung
Previous Post

Terkait Kasus yang Menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Farhan Taat dan Patuh Hukum

Next Post

Donny Ahmad Munir Tegaskan Peran Strategis Perbendaharaan Negara

BeritaTerkait

Featured

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31
Featured

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31
Featured

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Featured

Cuaca Ekstrem, Bupati Sumedang Perkuat Antisipasi Bencana

2026-01-30
Featured

Kuliah Umum dalam Inaugurasi REVOSA 2025 USB YPKP, Ini Paparan Narasumber

2026-01-30
Next Post

Donny Ahmad Munir Tegaskan Peran Strategis Perbendaharaan Negara

No Result
View All Result

Berita Terkini

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31

Cuaca Ekstrem, Bupati Sumedang Perkuat Antisipasi Bencana

2026-01-30
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC