BANYUMAS,- Sejumlah kepala desa mengikuti sosialisasi pilkades serentak di Pendapa Kecamatan Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (19/3).
Sejumlah perwakilan pemdes terlihat aktif mengajukan beberapa pertanyaan dalam sosialisasi tersebut.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Kabupaten Banyumas, Joko Setiono, menjelaskan beberapa pasal tentang aturan pilkades yang dianggap krusial pada pilkades yang akan berlangsung tanggal 23 Juli mendatang.
“Dipilihnya tanggal tersebut karena akhir masa jabatan terbanyak adalah tanggal 31 Juli 2019, seratus kades lebih dan kemungkinan pelantikan kades terpilih akan dilaksanakan tanggal 31 Juli 2019,” katanya.
Ia juga mengatakan, saat ini setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri sebagai kepala desa di desa manapun. Tidak ada lagi ketentuan yang mengharuskan calon kades berdomisili di desa setempat atau telah tinggal sekian lama di desa bersangkutan.
“Jadi mau melamar di manapun boleh,” katanya.
Joko juga menggarisbawahi pasal lain seperti syarat pendidikan minimal calon kades. Calon kades berpendidikan paling rendah sekolah menengah pertama atau sederajat. Hal ini berbeda dengan perangkat yang minimal SMA. Selain itu, calon kades berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar. Terkait komposisi panitia dan pengawas, Joko juga mengingatkan agar tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Selain itu, Joko juga menegaskan pada panitia pilkades nantinya untuk tidak mempersulit perangkat desa yang akan mencalonkan diri sebagai kades.
“Beri kemudahan namun dengan aturan yang ditetapkan, rezeki sudah ada yang mengatur,” katanya.
Perangkat yang mencalonkan diri juga harus cuti terhitung sejak melamar. “Selama cuti tersebut harus diisi pelaksana tugas yang lain, dan seandainya tidak terpilih, boleh masuk lagi sebagai perangkat desa,” kata Joko.
Sementara Kasubag Pemdes Nigroho Fidya usai sosialisasi mengatakan, undangan yang disebar sebanyak 150 untuk kepala desa di lima kecamatan yakni Jatilawang, Wangon, Lumbir, Rawalo, dan Purwojati.
Banyumas akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 267 desa yang akan dilaksanakan tanggal 23 Juli 2019.
“Pelaksanaan serentak dalam satu hari harus menghasilkan kepala desa. Agar mempunyai pemahaman yang sama maka pihaknya melakukan sosialisasi kepada BPD di 6 tempat eks kawedanan, yang menginformasikan pemilihan kepada desa secara serentak,” katanya.
Kabag Tata Pemerintahan dan Kerja Sama Pemdes di depan 150 orang yang terdiri dari kepala desa, BPD dan tokoh di lima kecamatan se-Kawedanan Jatilawang saat memberi arahan mekanisme pilkades serentak 23 Juli mendatang.
Tris