• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Perangkat Nyalon Kades, Harus Cuti

Perangkat Nyalon Kades, Harus Cuti

cyber by cyber
Maret 21, 2019
in Featured, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANYUMAS,- Sejumlah kepala desa mengikuti sosialisasi pilkades serentak di Pendapa Kecamatan Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (19/3).

Sejumlah perwakilan pemdes terlihat aktif mengajukan beberapa pertanyaan dalam sosialisasi tersebut.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Kabupaten Banyumas, Joko Setiono, menjelaskan beberapa pasal tentang aturan pilkades yang dianggap krusial pada pilkades yang akan berlangsung tanggal 23 Juli mendatang.

“Dipilihnya tanggal tersebut karena akhir masa jabatan terbanyak adalah tanggal 31 Juli 2019, seratus kades lebih dan kemungkinan pelantikan kades terpilih akan dilaksanakan tanggal 31 Juli 2019,” katanya.

Ia juga mengatakan, saat ini setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri sebagai kepala desa di desa manapun. Tidak ada lagi ketentuan yang mengharuskan calon kades berdomisili di desa setempat atau telah tinggal sekian lama di desa bersangkutan.

Baca juga :  Pj. Wali Kota Sorong Pimpin Rakor Bersih-bersih Tahap Ketiga

“Jadi mau melamar di manapun boleh,” katanya.

Joko juga menggarisbawahi pasal lain seperti syarat pendidikan minimal calon kades. Calon kades berpendidikan paling rendah sekolah menengah pertama atau sederajat. Hal ini berbeda dengan perangkat yang minimal SMA. Selain itu, calon kades berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar. Terkait komposisi panitia dan pengawas, Joko juga mengingatkan agar tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Selain itu, Joko juga menegaskan pada panitia pilkades nantinya untuk tidak mempersulit perangkat desa yang akan mencalonkan diri sebagai kades.

“Beri kemudahan namun dengan aturan yang ditetapkan, rezeki sudah ada yang mengatur,” katanya.

Perangkat yang mencalonkan diri juga harus cuti terhitung sejak melamar. “Selama cuti tersebut harus diisi pelaksana tugas yang lain, dan seandainya tidak terpilih, boleh masuk lagi sebagai perangkat desa,” kata Joko.

Baca juga :  Dukung Kemajuan UMKM, bank bjb Salurkan Kredit Mesra di Medan

Sementara Kasubag Pemdes Nigroho Fidya usai sosialisasi mengatakan, undangan yang disebar sebanyak 150 untuk kepala desa di lima kecamatan yakni Jatilawang, Wangon, Lumbir, Rawalo, dan Purwojati.

Banyumas akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 267 desa yang akan dilaksanakan tanggal 23 Juli 2019.

“Pelaksanaan serentak dalam satu hari harus menghasilkan kepala desa. Agar mempunyai pemahaman yang sama maka pihaknya melakukan sosialisasi kepada BPD di 6 tempat eks kawedanan, yang menginformasikan pemilihan kepada desa secara serentak,” katanya.

Kabag Tata Pemerintahan dan Kerja Sama Pemdes di depan 150 orang yang terdiri dari kepala desa, BPD dan tokoh di lima kecamatan se-Kawedanan Jatilawang saat memberi arahan mekanisme pilkades serentak 23 Juli mendatang.

Tris

Previous Post

Rekapitulasi dan Penetapan DPTb-2 KPU Banyumas, Tambahan Didominasi Mahasiswa

Next Post

Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Cilacap, 12 Penerjun dari Kopassus Terjun Payung

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post
Gladi terjun payung dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Ke 163 Kabupaten Cilacap tahun 2019

Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Cilacap, 12 Penerjun dari Kopassus Terjun Payung

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC