• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Perda Kemajuan Kebudayaan untuk Menjamin Para Pelaku Seni dan Budayawan

Perda Kemajuan Kebudayaan untuk Menjamin Para Pelaku Seni dan Budayawan

red cyber by red cyber
2024-10-29
in Featured, PARLEMEN
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Pemerintah Kota Bandung, mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan. Namun, ternyata masih banyak yang belum menerima manfaat dari Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan tersebut.

Selain itu, Perda yang telah disahkan pada tahun 2023 ini masih harus ditingkatkan.

“Tujuan membuat Perda Kemajuan Kebudayaan itu untuk menjamin para pelaku seni dan budayawan hidup lebih baik, tapi ternyata masih ada yang belum mendapat bantuan,” ujar Yoel Yosaphat kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Yoel yang merupakan politisi Partai Solidaritas Indonesia Kota Bandung mengatakan, hal tersebut diketahui saat pembahasan sebagai ketua panitia khusus Perda Pemajuan Kebudayaan, ternyata masih banyak organisasi-organisasi kebudayaan yang belum mendapatkan manfaat dari Perda tersebut.

Lanjut Yoel, saat ini bantuan untuk seni budaya masih terbatas. Sehingga, belum ada bantuan untuk keluar negeri dalam mempromosikan kebudayaan. Padahal, sangat penting untuk mengenalkan kebudayaan Kota Bandung ke luar negeri agar dikenal lebih luas.

Baca juga :  Soal Kedatangan Duta Besar Vatikan, Pj. Bupati Maybrat Harapkan Kolaborasi Semua Komponen

Yoel menjelaskan, poin penting Perda itu ada dua hal. Pertama, orangnya atau pelaku seni dan budaya. Kedua, esensi kebudayaan.

“Untuk orangnya, jelas bagaimana pelaku seni dan kebudayaan bisa hidup lebih baik dan mendapat pekerjaan lebih baik,” ujar Politisi PSI in sambil mengatakani harus dilakukan pengaktivasian kegiatan budaya agar lebih banyak lagi.

Sedangkan untuk kebudayaannya sendiri, kata dia, bagaimana budaya di Kota Bandung itu diaplikasikan sehingga terintegrasi dengan kebijakan.

Menurutnya, sanggar seni kebudayaan di kota kembang ini ada ratusan tetapi yang aktif hanya beberapa. Selain itu, yang aktif pun ada yang pas-pas an, ada yang bagus dan, ada juga yang susah.

“Seharusnya dinas plus stake holders bergabung dengan perusahaan, pariwisata, hotel dan sebagainya. Sayang ini belum maksimal sehingga masih banyak sanggar, pekerja seni, pelaku budaya kesusahan mendapat bantuan dari dinas pemerintah,” katanya.

Sementara terkait anggaran, kata dia, kemungkinan ada. Tapi, anggaran tidak bisa dikeluarkan saat dibutuhkan, karena harus diajukan terlebih dahulu dan akan hadir di tahun berikutnya. Hal ini, menyulitkan pelaku seni dan budaya mendapat bantuan kala itu.

Baca juga :  Carly Setia Band dan Richie Five Minutes Meriahkan Jalan Sehat Majalengka Raharja yang Digagas Dadan Tri

Yoel berharap, dengan Perda ini kondisi ekonomi bisa diperbaiki dan ini menjadi PR, makanya anggaran harus cukup.

“Lalu bagaimana aktivasi kebudayaan seni, event agar berjalan, sektor pariwisata dan lainnya. Karena bagaimana mau bikin karya seni bagus kalau makan saja mereka susah,” katanya.

Selain itu, kata dia, meskipun dalam Perda tak ada sanksi, pihaknya terus mengingatkan pada pemkot agar segera menjalankan Perda. Para pelaku kebudayaan pun, mengeluh soal sarana prasarana karena akses gedung yang akan dipakai terbatas.

“Kan Hanya ada di timur dan di tengah kota atau Mayang Sunda. Padahal banyak akses ke tempat publik lain milik Pemkot, misalnya dengan kerja sama bisa mengusahakan para pelaku budaya masuk ke mail-mall, tiap pekan rutin tampil disana,” katanya. **

Previous Post

Rakor Kepala Daerah, Pj. Wali Kota Sorong Paparkan Sejumlah Program

Next Post

INKAI Zone II se Kalimantan Selatan Gashuku dan Ujian Kenaikan Tingkat DAN

BeritaTerkait

Featured

Bupati Lampung Timur Boyong SKPD Belajat SPBE di Sumedang

2025-07-15
Featured

Didampingi Kakanwil Ditjenpas Jabar, Pimpinan Ombudsman RI Tinjau Ketahanan Pangan Lapas Sukamiskin

2025-07-15
Featured

Siap Guncang Dunia, Pemkab Sumedang Terus Matangkan Festival Pesona Jatigede 2025

2025-07-15
Featured

Akan Diresmikan Presiden, Koperasi Syariah Mekarjaya Sumedang Percontohan Se-Indonesia

2025-07-15
Featured

Puslitbang Polri Lakukan Evaluasi Kendaraan Dinas Operasional Polres Bitung

2025-07-15
Featured

Terkait Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Aliansi LSM/Ormas Pandawa Lima Lakukan Audensi Dengan Wakil Wali Kota

2025-07-15
Next Post

INKAI Zone II se Kalimantan Selatan Gashuku dan Ujian Kenaikan Tingkat DAN

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Lampung Timur Boyong SKPD Belajat SPBE di Sumedang

2025-07-15

Didampingi Kakanwil Ditjenpas Jabar, Pimpinan Ombudsman RI Tinjau Ketahanan Pangan Lapas Sukamiskin

2025-07-15

Siap Guncang Dunia, Pemkab Sumedang Terus Matangkan Festival Pesona Jatigede 2025

2025-07-15

Akan Diresmikan Presiden, Koperasi Syariah Mekarjaya Sumedang Percontohan Se-Indonesia

2025-07-15

Puslitbang Polri Lakukan Evaluasi Kendaraan Dinas Operasional Polres Bitung

2025-07-15
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC