• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Perda Kemajuan Kebudayaan untuk Menjamin Para Pelaku Seni dan Budayawan

Perda Kemajuan Kebudayaan untuk Menjamin Para Pelaku Seni dan Budayawan

red cyber by red cyber
Oktober 29, 2024
in Featured, PARLEMEN
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Pemerintah Kota Bandung, mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan. Namun, ternyata masih banyak yang belum menerima manfaat dari Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan tersebut.

Selain itu, Perda yang telah disahkan pada tahun 2023 ini masih harus ditingkatkan.

“Tujuan membuat Perda Kemajuan Kebudayaan itu untuk menjamin para pelaku seni dan budayawan hidup lebih baik, tapi ternyata masih ada yang belum mendapat bantuan,” ujar Yoel Yosaphat kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Yoel yang merupakan politisi Partai Solidaritas Indonesia Kota Bandung mengatakan, hal tersebut diketahui saat pembahasan sebagai ketua panitia khusus Perda Pemajuan Kebudayaan, ternyata masih banyak organisasi-organisasi kebudayaan yang belum mendapatkan manfaat dari Perda tersebut.

Lanjut Yoel, saat ini bantuan untuk seni budaya masih terbatas. Sehingga, belum ada bantuan untuk keluar negeri dalam mempromosikan kebudayaan. Padahal, sangat penting untuk mengenalkan kebudayaan Kota Bandung ke luar negeri agar dikenal lebih luas.

Baca juga :  Cegah Penyebaran Covid-19 Paska Lebaran, Patroli Polsek Panyileukan Sambangi Warga Bagikan Masker

Yoel menjelaskan, poin penting Perda itu ada dua hal. Pertama, orangnya atau pelaku seni dan budaya. Kedua, esensi kebudayaan.

“Untuk orangnya, jelas bagaimana pelaku seni dan kebudayaan bisa hidup lebih baik dan mendapat pekerjaan lebih baik,” ujar Politisi PSI in sambil mengatakani harus dilakukan pengaktivasian kegiatan budaya agar lebih banyak lagi.

Sedangkan untuk kebudayaannya sendiri, kata dia, bagaimana budaya di Kota Bandung itu diaplikasikan sehingga terintegrasi dengan kebijakan.

Menurutnya, sanggar seni kebudayaan di kota kembang ini ada ratusan tetapi yang aktif hanya beberapa. Selain itu, yang aktif pun ada yang pas-pas an, ada yang bagus dan, ada juga yang susah.

“Seharusnya dinas plus stake holders bergabung dengan perusahaan, pariwisata, hotel dan sebagainya. Sayang ini belum maksimal sehingga masih banyak sanggar, pekerja seni, pelaku budaya kesusahan mendapat bantuan dari dinas pemerintah,” katanya.

Sementara terkait anggaran, kata dia, kemungkinan ada. Tapi, anggaran tidak bisa dikeluarkan saat dibutuhkan, karena harus diajukan terlebih dahulu dan akan hadir di tahun berikutnya. Hal ini, menyulitkan pelaku seni dan budaya mendapat bantuan kala itu.

Baca juga :  Semarak Hari Dilan Bersama Kartu ATM Eksklusif bank bjb

Yoel berharap, dengan Perda ini kondisi ekonomi bisa diperbaiki dan ini menjadi PR, makanya anggaran harus cukup.

“Lalu bagaimana aktivasi kebudayaan seni, event agar berjalan, sektor pariwisata dan lainnya. Karena bagaimana mau bikin karya seni bagus kalau makan saja mereka susah,” katanya.

Selain itu, kata dia, meskipun dalam Perda tak ada sanksi, pihaknya terus mengingatkan pada pemkot agar segera menjalankan Perda. Para pelaku kebudayaan pun, mengeluh soal sarana prasarana karena akses gedung yang akan dipakai terbatas.

“Kan Hanya ada di timur dan di tengah kota atau Mayang Sunda. Padahal banyak akses ke tempat publik lain milik Pemkot, misalnya dengan kerja sama bisa mengusahakan para pelaku budaya masuk ke mail-mall, tiap pekan rutin tampil disana,” katanya. **

Previous Post

Rakor Kepala Daerah, Pj. Wali Kota Sorong Paparkan Sejumlah Program

Next Post

INKAI Zone II se Kalimantan Selatan Gashuku dan Ujian Kenaikan Tingkat DAN

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

INKAI Zone II se Kalimantan Selatan Gashuku dan Ujian Kenaikan Tingkat DAN

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC