• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 29, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Koperasi Bisa Menggerakan Perekonomian di Kota Bandung

Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Koperasi Bisa Menggerakan Perekonomian di Kota Bandung

red cyber by red cyber
Oktober 26, 2024
in Featured, PARLEMEN
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Anggota DPRD Kota Bandung, dari Partai Solidaritas Indonesia Christian Julianto, menilai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro ini bisa lebih banyak koperasi yang aktif dan menggerakan perekonomian di Kota Bandung.

“DPRD Kota Bandung, telah mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2023. “Usia Perda ini sudah satu tahun, karena ditetapkan pada Agustus 2023. Ada beberapa hal yang baik dan bisa mendukung dunia koperasi dan usaha mikro di Kota Bandung,” ujar Christian, Sabtu (26/10/2024).

Menurutnya, Perda ini sudah menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang terbaru. Misalnya dari jumlah pendiri koperasi yang semula 20 orang menjadi 9 orang. Ini sudah sesuai peraturan diatasnya dan mempermudah persyaratan mendirikan koperasi.

Baca juga :  Kabid Humas Polda Jabar: Level PPKM di Jawa Barat

Selain syarat pendirian, ada pasal-pasal lain yang mengatur pengembangan, pemasaran, hingga permodalan koperasi. Pihaknya berharap, dengan adanya Perda a

Begitu pula, dari usaha mikro yang juga diatur dalam Perda ini. Ada pasal yang mengatur mengenai bantuan hukum dan pemulihan usaha mikro. Kita berharap dapat menjadi hal positif bagi pelaku usaha mikro.

Christian mengatakan, selama periode 2019-2024 lalu, DPRD dan pemerintah Kota Bandung cukup banyak memperhatikan sektor perekonomian. Hal ini ditunjukan dengan ditetapkannya beberapa perda yang terkait bidang ekonomi.

“Harapannya Pemkot terus melakukan sosialisasi terhadap Perda ini dan juga peraturan turunannya agar diketahui masyarakat,” ujar politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.

Lanjutnya, semua dokumen Perda dapat diakses di JDIH. Namun akan lebih baik jika peraturan dan program pemkot terus disosialisasikan melalui berbagai kanal media dan sosial media. Tujuannya tentu agar mempermudah warga kota Bandung.

Baca juga :  Polisi Galakan Patroli Sambang Pertokoan, Cegah Kerawanan Kamtibmas

Christian mengaku ia belum melihat ada Perwal terkait Perda no 8 tahun 2023. “Setau saya perwal nya belum ada, bisa dicek langsung ke bagian hukum / dinas untuk lebih pastinya,” katanya.

Tambah Christian, terkait Perda ini Dinas koperasi dan UKM juga sudah memiliki program Salapak, atau sarana layanan pemasaran produk koperasi dan UMKM. Program ini merupakan upaya untuk membantu pemasaran produk koperasi dan UMKM sebagaimana diatur dalam perda.

“Untuk sosialisasi sendiri kami berharap agar dapat lebih gencar terus disosialisasikan baik melalui media maupun media sosial,” katanya. **

 

Previous Post

DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Menjalankan Perda Nomor 4 Tahun 2022

Next Post

Terkait Masalah Honor Pegawai Honorer, Ini Saran Ketua DPRD Pangandaran

BeritaTerkait

Ekonomi

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026
Featured

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026
Featured

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Featured

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026
Featured

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Featured

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Next Post

Terkait Masalah Honor Pegawai Honorer, Ini Saran Ketua DPRD Pangandaran

No Result
View All Result

Berita Terkini

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC