• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Perda Pajak dan Retrebusi Daerah Agar Target Pendapatan Dapat Tercapai

Perda Pajak dan Retrebusi Daerah Agar Target Pendapatan Dapat Tercapai

red cyber by red cyber
2024-10-27
in Featured, PARLEMEN
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Politisi muda dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana menilai Perda Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Karena, dana pajak ini bisa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan membangunan sebuah daerah.

Namun, menurutnya, untuk menggenjot pajak dan retribusi daerah, Pemerintah Kota Bandung harus memiliki payung hukum.

“Karenanya kita melangkah membuat perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Ini merupakan landasan hukum bagi Pemkot Bandung dalam melaksanakan kebijakan pajak dan retribusi kepada masyarakat. Sehingga, diharapkan masyarakat dapat patuh untuk melaksanakannya agar target pendapatan dapat tercapai dan bahkan meningkat,” ujar Andri, Minggu (27/10/2024).

Baca juga :  Matangkan Strategi Kampanye, Tim Bedas Lakukan Pemantapan Koordinator TPS di Cileunyi

Andri mengatakan, karena baru ditetapkan awal tahun 2024, maka turunan peraturan wali kota Perda tersebut masih dalam tahap pembuatan.

Diharapkan, tahun 2025 ini pelaksanaan amanat dari perda tersebut sudah terlihat hasilnya.

“Jadi kita dorong terus Perwalnya agar cepat keluar sehingga program-program peningkatan PAD dari sektor pajak dan retribusi akan terlihat hasil-nya di tahun 2025 nanti,” kata politisi PKS ini.

Andri menjelaskan, pembahasan Perda pajak dan retribusi daerah ini, sesuai amanat undang undang. Jadi, kalau Pemkot Bandung tidak membuat Perda pajak dan retribusi paling lambat 5 Januari 2024 maka pemerintah kota tidak boleh menarik pajak dan retribusi selanjutnya. Hal tersebut, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Baca juga :  Kapolres Sukabumi Santuni Anak Yatim dan Jompo

“Kalau untuk perda pajak dan retribusi memang masih baru 2024 dan memang sudah sesuai ditahun ini, perwal-nya di proses untuk disusun dan di 2025 sudah berjalan,” katanya. **

 

Previous Post

Bupati Tanah Bumbu Menggelar Pertemuan Bersama Anak-Anak Yatim

Next Post

Dansat Brimob Jabar Ikuti Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke – 96 ” Maju Bersama Indonesia Raya”

BeritaTerkait

Featured

Ribuan Peserta Meriahkan Gerak Jalan Harmoni Sumedang

2025-12-30
Featured

GSK PMI Sumedang Berhasil Himpun Dana Sebesar Rp910.381.000

2025-12-30
Featured

Dua Atlet Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Udara pada Kegiatan Terjun Payung di Pangandaran

2025-12-30
Featured

Polres Pangandaran Bersama Tim SAR Evakuasi Korban Kecelakaan Terjun Payung di Nusawiru

2025-12-30
Featured

Sambut Tahun Baru 2026, Polres Pangandaran Keluarkan Imbauan Kamtibmas

2025-12-30
Featured

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Pantai Santolo

2025-12-30
Next Post

Dansat Brimob Jabar Ikuti Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke - 96 " Maju Bersama Indonesia Raya"

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ribuan Peserta Meriahkan Gerak Jalan Harmoni Sumedang

2025-12-30

GSK PMI Sumedang Berhasil Himpun Dana Sebesar Rp910.381.000

2025-12-30

Dua Atlet Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Udara pada Kegiatan Terjun Payung di Pangandaran

2025-12-30

Polres Pangandaran Bersama Tim SAR Evakuasi Korban Kecelakaan Terjun Payung di Nusawiru

2025-12-30

Sambut Tahun Baru 2026, Polres Pangandaran Keluarkan Imbauan Kamtibmas

2025-12-30
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC