• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Perda Pajak dan Retrebusi Daerah Agar Target Pendapatan Dapat Tercapai

Perda Pajak dan Retrebusi Daerah Agar Target Pendapatan Dapat Tercapai

red cyber by red cyber
Oktober 27, 2024
in Featured, PARLEMEN
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Politisi muda dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana menilai Perda Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Karena, dana pajak ini bisa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan membangunan sebuah daerah.

Namun, menurutnya, untuk menggenjot pajak dan retribusi daerah, Pemerintah Kota Bandung harus memiliki payung hukum.

“Karenanya kita melangkah membuat perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Ini merupakan landasan hukum bagi Pemkot Bandung dalam melaksanakan kebijakan pajak dan retribusi kepada masyarakat. Sehingga, diharapkan masyarakat dapat patuh untuk melaksanakannya agar target pendapatan dapat tercapai dan bahkan meningkat,” ujar Andri, Minggu (27/10/2024).

Baca juga :  Kakorlantas Tinjau Skema Penyekatan Larangan Mudik di Wilayah Polresta Cirebon

Andri mengatakan, karena baru ditetapkan awal tahun 2024, maka turunan peraturan wali kota Perda tersebut masih dalam tahap pembuatan.

Diharapkan, tahun 2025 ini pelaksanaan amanat dari perda tersebut sudah terlihat hasilnya.

“Jadi kita dorong terus Perwalnya agar cepat keluar sehingga program-program peningkatan PAD dari sektor pajak dan retribusi akan terlihat hasil-nya di tahun 2025 nanti,” kata politisi PKS ini.

Andri menjelaskan, pembahasan Perda pajak dan retribusi daerah ini, sesuai amanat undang undang. Jadi, kalau Pemkot Bandung tidak membuat Perda pajak dan retribusi paling lambat 5 Januari 2024 maka pemerintah kota tidak boleh menarik pajak dan retribusi selanjutnya. Hal tersebut, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Baca juga :  Terima Kunjungan Komisi V DPR RI, Bupati Sumedang Dorong Penyelesaian Jalan Tol

“Kalau untuk perda pajak dan retribusi memang masih baru 2024 dan memang sudah sesuai ditahun ini, perwal-nya di proses untuk disusun dan di 2025 sudah berjalan,” katanya. **

 

Previous Post

Bupati Tanah Bumbu Menggelar Pertemuan Bersama Anak-Anak Yatim

Next Post

Dansat Brimob Jabar Ikuti Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke – 96 ” Maju Bersama Indonesia Raya”

BeritaTerkait

Ekonomi

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026
Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Next Post

Dansat Brimob Jabar Ikuti Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke - 96 " Maju Bersama Indonesia Raya"

No Result
View All Result

Berita Terkini

Tembus 11.000 Paket, Pangdam Siliwangi dan Mitra Sosial Perluas Bantuan untuk Warga

Oktober 21, 2026

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC