• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Perda Tentang Penempatan PKL Untuk Menata Kembali Kota Bandung

Perda Tentang Penempatan PKL Untuk Menata Kembali Kota Bandung

red cyber by red cyber
2024-11-08
in Featured, PARLEMEN
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Anggota DPRD Kota Bandung drg Susi Sulastri menilai Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang baru dan telah disahkan diakhir masa jabatan DPRD Kota Bandung 2019-2024.

Perda yang disahkan pada 2024 ini merupakan perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Namun hingga saat ini penataannya belum ada perubahan yang signifikan.

“Saya belum cek Perwalnya sudah diterbitkan atau belum. Tetapi sejauh saya lihat pemandangan di lapangan, masih belum banyak perubahan,” ujar politisi Partai Keadikan Sejahtera drg Susi Sulastri, Jumat (8/11/2024).

Menurut Susi, dengan Perda terbaru penempatan zona PKL terbagi dua.

“Dalam Perda sebelumnya, penempatan PKL di Kota Bandung dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona merah, kuning, dan hijau,” katanya.

Baca juga :  Tabligh Akbar di Mapolres Sumedang, Ini Ceramah Aa Gym Soal Pileg dan Pilpres 2019

Zona merah, kata dia, adalah lokasi yang dilarang untuk berjualan PKL. Zona kuning yakni lokasi yang diizinkan untuk berjualan PKL dengan syarat dan boleh berdagang pada jam tertentu. Kemudian zona hijau, lokasi yang diizinkan untuk berjualan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang.

Sementara dalam Perda terbaru, kata dia, penempatan PKL hanya dibagi dua zona.

Yakni, peruntukan dan bukan peruntukan. “Saya lihat belum switching dari zona merah, kuning dan hijau ke zona peruntukan dan bukan peruntukan,” kata Susi.

Susi sangat paham perlunya kehati-hatian pemerintahan dalam menerapkan zona baru bagi PKL ini. Jangan sampai terjadi gejolak di tengah masyarakat.

Baca juga :  Polda Jabar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu, Lima Tersangka Direhabilitasi

“Pemerintah akan melihat dengan hati-hati dalam penerapan kebijakan ini, jangan sampai terjadi dinamika yang bergejolak di masyarakat terutama teman-teman PKL,” katanya.

Perda ini, kata Susi, hadir dengan tujuan menata kembali kota Bandung. Diharapkan PKL dan juga pedagang kecil terfasilitasi dengan baik. “Perda ini untuk penataan, agar Bandung sebagai wawasan kota besar tertata rapi dan memberikan fasilitas untuk UMKM di Kota Bandung,” katanya.

DPRD Kota Bandung, tegasnya akan terus mendorong akan pembinaan dan penataan PKL sesuai dengan koridor yang diatur dalam Perda. “Insya Allah akan kita dorong terus untuk penataan PKL di Kota Bandung,” kata Susi seraya mengatakan Perda penataan PKL ini jangan sampai merugikan pedagang. **

 

 

Previous Post

Kades Sangkal Terlibat Kampanye Rudy Susmanto, Tapi Ada Foto Satu Jari

Next Post

Bawaslu Kabupaten Bandung Berharap Organisasi Kepemudaan Ikut Mensukseskan Pilkada Serentak

BeritaTerkait

Featured

Ratusan Siswa Sekolah Rakyat Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sebelum Masuk Sekolah

2025-07-14
Featured

Wabup Sumedang Ingatkan: MPLS Bukan Ajang Perundungan

2025-07-14
Featured

Anggota DPRD Dorong Pemkab Bogor Perhatikan Masalah TPU, Jangan Sebatas Wacana

2025-07-14
Featured

Pemkab Tanbu Paparkan RPJMD Tahun 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu

2025-07-14
Featured

Kejari Berhasil Pulihkan Dana Keuangan Daerah, Bupati Mengapresiasi

2025-07-14
Featured

Fraksi Partai Gerindra Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Penjelasan Bupati Atas Penyampaian Rancangan Akhir RPJMD Pangandaran 2025 – 2029

2025-07-14
Next Post

Bawaslu Kabupaten Bandung Berharap Organisasi Kepemudaan Ikut Mensukseskan Pilkada Serentak

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ratusan Siswa Sekolah Rakyat Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sebelum Masuk Sekolah

2025-07-14

Wabup Sumedang Ingatkan: MPLS Bukan Ajang Perundungan

2025-07-14

Anggota DPRD Dorong Pemkab Bogor Perhatikan Masalah TPU, Jangan Sebatas Wacana

2025-07-14

Pemkab Tanbu Paparkan RPJMD Tahun 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu

2025-07-14

Kejari Berhasil Pulihkan Dana Keuangan Daerah, Bupati Mengapresiasi

2025-07-14
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC