• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Perhutani KPH Ciamis Mengakui Tanah Kepemilikan Ahli Waris Faber

Perhutani KPH Ciamis Mengakui Tanah Kepemilikan Ahli Waris Faber

red cyber by red cyber
2023-10-23
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIAMIS,– Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H., M. Ijudin Rahmat, S.H., M.H., dan Reno Fritz R. Bali, S.H. selaku perwakilan dari Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih dan Kuasa Hukum dari ahli waris Faber menyambangi Perum Perhutani KPH Ciamis, Senin (23/10/2023).

Kedatangan mereka untuk memenuhi permintaan Perum Perhutani KPH Ciamis agar dilakukan pertemuan antara pihak ahli waris Faber selaku pemilik lahan dengan bagian Hukum Kepatuhan dan Agraria Perhutani.

Musa Darwin Pane menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Jumat, 20 Oktober 2023 di Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran pada saat ahli waris Faber melakukan penebangan pohon diatas lahan miliknya, karena akan melakukakan penanaman pohon kelapa hibrida.

“Namun secara tiba-tiba datang beberapa orang yang diduga merupakan anggota Polsek Sidamulih melakukan penghentian kegiatan penebangan tersebut tanpa ada surat perintah dan/atau surat apapun yang diduga berdasarkan informasi sepihak dari pihak oknum Perum Perhutani KPH Ciamis yang mengaku sebagai pemilik lahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, tanpa adanya dasar laporan yang jelas yang mengakibatkan 7 orang pekerja penebangan beserta 35 batang kayu hasil tebang dan peralatan tebang diangkut paksa dan dibawa ke Polres Pangandaran.

“Kemudian Polres Pangandaran pun membebaskan kembali ke tujuh pekerja penebang pohon tersebut dan mengembalikan seluruh barang bukti yang disita, lantaran pihak Asper Perhutani tidak bisa membuat laporan karena tidak adanya bukti kepemilikan lahan secara sah,” kata Darwin.

Baca juga :  Jelang Ramadhan, Polsek Jatinangor Terus Perangi Miras

Atas peristiwa tersebut, kata dia, pihak Perum Perhutani KPH Ciamis meminta untuk dilakukan pertemuan antara pihak ahli waris Faber selaku pemilik lahan dengan bagian Hukum Kepatuhan dan Agraria Perhutani yang diagendakan pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023, akan tetapi setelah pertemuan dilakukan Pihak Perum Perhutani KPH Ciamis tetap tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan atas lahan dimaksud.

Oleh karenanya, dalam pertemuan tersebut M. Ijudin Rahmat, S.H., M.H., selaku salah satu kuasa hukum dari ahli waris Faber menyampaikan teguran dan/atau somasinya secara lisan agar Perum Perhutani KPH Ciamis tidak masuk dan melakukan segala bentuk kegiatan apapun diatas bidang tanah ahli waris tanpa seizin dari ahli waris dan/atau kuasa hukumnya. Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 20 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kaswan Bin Sahdi selaku Karyawan BUMN/KRPH Cisaladah yang juga disaksikan oleh Dadi Santosa selaku Asper Perhutani surat pernyataan tersebut pada pokoknya menyatakan:

“Dengan adanya peristiwa tersebut, maka dengan ini saya selaku Kepala Resor Pemangkuan Hutan (KRPH) tidak akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Pangandaran, mengingat aka nada pertemuan dari pihak pemilik lahan dengan bagian Hukum Kepatuhan dan Agraria Perhutani.”

Baca juga :  Tekan Angka Pelanggaran, Polres Cirebon Gelar Operasi Gabungan

Statement ini membuktikan bahwa sesungguhnya perhutani benar-benar mengakui pemegang hak atas objek tersebut adalah ahli waris Faber; pungkas M. Ijudin Rahmat, S.H., M.H. selaku salah satu Kuasa Hukum ahli waris Faber dan Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih.

“Klien kami memiliki legitimasi yang kuat terkait hak atas objek tanah setempat dan dikenal di Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran tersebut, apalagi hak atas objek tanah tersebut telah dikukuhkan melalui produk Yudikatif yaitu Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 07/Pdt.P/2002/PN.Cj tertanggal 10 April 2002. Pihak Perhutani seharusnya mematuhi hukum dan memahami asas hukum Res Judicata Provaritate Habetur,” tambah  Ucok Rolando P. Tamba, salah satu Kuasa Hukum ahli waris Faber yang merupakan anggota DPC PERADI Bandung dan pernah menjadi pengurus Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) periode 2013-2015 ini.

Ucok Rolando juga menekankan selain produk Yudikatif itu, adapula produk yang diterbitkan oleh Eksekutif Desa Cikalong yang pada pokoknya Kepala Desa Cikalong membenarkan penetapan pengadilan negeri tersebut dan itu artinya mengakui hak objek tanah adalah hak dari para ahli waris Faber.

“Perhutani harus mematuhi hukum, karena negara kita adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan,” pungkas Ucok Rolando yang telah enam belas tahun berprofesi sebagai advokat. ***

Previous Post

Pj. Bupati Maybrat Serahkan Rancangan Peraturan Bupati Maybrat Kepada Ditjen Otda Kemendagri

Next Post

Kepala Desa Selalselilau Terima Penghargaan Dari RIK Tanbu

BeritaTerkait

Featured

Didampingi Kakanwil Ditjenpas Jabar, Pimpinan Ombudsman RI Tinjau Ketahanan Pangan Lapas Sukamiskin

2025-07-15
Featured

Kejari Berhasil Pulihkan Dana Keuangan Daerah, Bupati Mengapresiasi

2025-07-14
Featured

Siap Tempuh Jalur Hukum, Akun Bantah Keras Tudingan Terlibat Tambang Ilegal di Mitra

2025-07-12
Featured

DPRD Pangandaran Siap Dampingi Proses Hukum Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Padaherang

2025-07-06
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang, Sonia Sugian saat berada di kantor pemasaran PT. Satria Bumintara Gimilang
Featured

Sonia Sugian Desak PT. SBG Realisasikan Putusan MA, Buntut Longsor Cimanggung

2025-06-27
Featured

Erwin Kibarkan Bendera Perang Terhadap Peredaran Minol

2025-06-20
Next Post

Kepala Desa Selalselilau Terima Penghargaan Dari RIK Tanbu

No Result
View All Result

Berita Terkini

Kapolres Apresiasi Prestasi Gemilang Primer Koperasi Polres Bitung sebagai Terbaik di Sulawesi Utara

2025-07-18

Bupati Tanah Bumbu dan PT Wings Abadi Tandatangani MoU Peningkatan Layanan Transportasi Udara Rute Batulicin–Makassar

2025-07-18

Camat dan Kades Ikuti Workshop, Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Keuangan Desa

2025-07-18

Pemkab Sumedang Luncurkan Program Naik Angkutan Umum bagi Pegawai, Bupati: Banyak Manfaatnya

2025-07-18

PWI Jabar Sesalkan Pemkab Indramayu, yang Arogan dan Mencederai Prinsip Kemerdekaan Pers

2025-07-18
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC