Hendra Guntara
Founding Aliansi Pemuda Pengawal Konstitusi
AMAT menyayangkan sekaligus mengkhawatirkan berkembangnya opini terkait perpanjangan masa jabatan presiden yang dipantik oleh beberapa elit politik belakangan ini.
Sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 7 tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden, telah diatur secara detail bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Artinya, segala bentuk tindakan yang mengupayakan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden dapat dianggap sebagai langkah sistematis yang hendak melawan amanat konstitusi.
Alih-alih menggelindingkan opini kontraproduktif terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden yang telah diatur secara jelas dalam konstitusi kita, Hendra Guntara merekomendasikan agar elit politik lebih memfokuskan diri dan memeras seluruh energi yang mereka miliki untuk menyelesaikan berbagai masalah yang ditimbulkan oleh covid-19 termasuk perbaikan ekonomi masyarakat yang tengah terpuruk. Salah satu yang memprihatinkan kita semua misalnya meroketnya harga minyak dan sulitnya akses pengrajin tahu tempe terhadap komoditas kedelai.
Hal lain yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah invasi militer Rusia ke Ukraina yang dilakukan oleh Presiden Vladimir Putin. Invasi tersebut berpotensi berdampak besar terhadap perekonomian global, tentu saja berdampak kepada kondisi ekonomi Indonesia terutama ditengah pandemi covid. Banyak pengamat mengkhawatirkan dampak krisis energi di eropa, jika perang melibatkan wilayah sekitar seperti turki dan bosnia karena ukraina, turki dan bosnia adalah jalur energi minyak dan gas alam arab-eropa. Krisis ini dapat berdampak pada ekonomi global.
Minyak goreng, kacang kedelai, dan juga produsen barang skala nasional maupun UMKM akan menjerit dengan tingginya harga minyak dan gas bumi yg diekspor dari negara-negara yang terkait konflik Rusia dan Ukraina. Pemerintah perlu memiliki strategi untuk menanggulangi permasalahan tersebut guna menghindari kepanikan di level masyarakat di tingkat bawah.
Berbagai macam persoalan yang berdampak kepada kesejahteraan ekonomi masyarakat tentu harus menjadi isu utama yang menjadi perhatian pemerintah dan para elit politik. Pemerintah harus bijak dalam menentukan prioritas permasalahan yang hadir saat ini dengan memperhitungkan stabilitas ekonomi, soaial dan politik di level daerah, nasional maupun global.
buy fildena online https://nosesinus.com/wp-content/themes/dt-the7-child/languages/pot/fildena.html no prescription
Tantangan ekonomi akibat pandemic covid 19 bukanlah penyelesaian yang membutuhkan waktu sebentar, bangkitnya ekonomi bangsa bisa berjalan seiring dengan proses politik pemerintah yang tetap mematuhi amanat konstitusi dan UU.
Berkaca dari negara lain pada tahun 2021 seperti chile, peru, argentina bahkan Amerika yang melakukan pemilu presidensial ditengah tingginya kasus pandemic covid-19, artinya pemulihan ekonomi tidak serta merta urusan presidensial, namun kerjasama atau kolaborasi elemen-elemen negara dan juga pemerintahan yang secara legal konstitusi memiliki kewenangan untuk itu. Wacana Perpanjangan masa jabatan yang diajukan segelintir elit politik di Indonesia secara tidak langsung merupakan suatu bentuk ketidakpercayaan kepada tokoh-tokoh politik lainnya dan juga merupakan suatu pelanggaran konstitusi atau UUD 1945.
“pandemi Covid-19, isu sosial ekonomi itu pasti selalu ada, tp bukan berarti harus perpanjang masa presiden. Proses politik yang sesuai amanat konstitusi masih bisa terus berjalan, perpanjangan masa jabatan presiden justru akan menambah riak permasalahan bukan menyelesaikan permasalahan.”. **












