KAB. BANDUNG,– Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PDI Perjuangan, Komisi A Daerah Pemilihan 3, Pironi Knight Grimaldi, S.H., menggelar kegiatan sosialisasi dan penyebarluasan informasi penting di Aula Kantor Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (2/6/2026).
Acara disambut antusias unsur Muspika Kecamatan Cileunyi dan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Cileunyi Kulon, H. Drs. Mulyadi, dengan dihadiri ratusan warga, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan lembaga kemasyarakatan.
Dalam kegiatan ini, Pironi Knight Grimaldi memaparkan dua materi utama, yaitu Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2026, serta Kebijakan dan Mekanisme Bantuan Hukum bagi Orang Miskin yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen menjembatani kebijakan pusat dan daerah agar dapat dipahami, diketahui, dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat hingga tingkat desa.
Penjelasan Perda 2026
Pironi menjelaskan bahwa APBD Kabupaten Bandung Tahun 2026 disusun sebesar Rp6,18 Triliun, dengan rincian pendapatan Rp6,06 Triliun dan defisit sebesar Rp114 Miliar yang ditutup melalui pembiayaan daerah.
Anggaran ini disusun di tengah penurunan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pusat sebesar Rp935 Miliar, namun tetap memprioritaskan kesejahteraan rakyat, pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, dan perlindungan sosial.
“Anggaran 2026 disusun tidak sekadar memenuhi ketentuan hukum, tapi berorientasi pada kebutuhan nyata warga. Di Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Cileunyi, Cilengkrang, dan sekitarnya, alokasi difokuskan pada perbaikan jalan desa, fasilitas pendidikan, kesehatan, serta dukungan ekonomi warga,” terang Pironi.
Ia juga mengupas empat poin sebagai berikut:
- Belanja Operasi: Rp4,48 Triliun, mencakup gaji pegawai, pelayanan publik, dan pemeliharaan fasilitas.
- Belanja Modal: Rp746,19 Miliar, khusus pembangunan jalan, jembatan, air bersih, dan gedung pelayanan.
- Belanja Transfer: Rp897,90 Miliar, termasuk Dana Desa dan bantuan keuangan ke kecamatan/desa.
- Prioritas Wilayah: Kecamatan Cileunyi mendapatkan porsi khusus untuk penanganan kemacetan, drainase, dan fasilitas pariwisata.
Pironi juga menegaskan transparansi, seluruh penggunaan anggaran dapat dipantau masyarakat, dan DPRD akan melakukan pengawasan ketat agar tidak ada penyimpangan.
Bantuan Hukum Gratis
Materi kedua yang sangat disambut antusias adalah kebijakan Bantuan Hukum bagi orang miskin, yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung dan didukung anggaran khusus di APBD 2026.
Pironi yang berlatar belakang sarjana hukum, menjelaskan bahwa setiap warga berhak mendapatkan keadilan tanpa dibatasi kemampuan ekonomi.
Apa Bantuan Hukum?
Bantuan hukum adalah layanan pendampingan, konsultasi, pembelaan, dan bantuan penyelesaian sengketa GRATIS, diberikan pemerintah melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah bermitra resmi, bagi warga yang tidak mampu membayar jasa hukum.
Siapa yang Berhak?
– Warga Kabupaten Bandung yang memiliki Surat Keterangan Miskin/Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan.
– Berpenghasilan rendah di bawah standar daerah.
– Menghadapi masalah hukum: perkara pidana, perdata, keluarga, tanah, atau sengketa tata usaha negara.
Apa yang Didapatkan?
– Konsultasi hukum
– Pembuatan surat/berkas hukum
– Pendampingan hingga ke pengadilan
– Perwakilan hukum secara penuh
– Mediasi dan penyelesaian damai
Cara Mengajukan:
- Datang ke Kantor Desa/Kecamatan, bawa KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan miskin.
- Perangkat desa akan meneruskan ke Bagian Hukum Pemkab Bandung.
- Diverifikasi, lalu disalurkan ke LBH mitra.
- Semua GRATIS, tidak ada biaya sepeser pun .
“Jangan takut berurusan dengan hukum hanya karena tidak punya uang. Negara hadir, anggaran sudah disiapkan. Di Desa Cileunyi Kulon ini, saya pastikan akses ini dibuka seluas-luasnya,” tegas Pironi.
Dalam sambutan pembukaan, Kepala Desa Cileunyi Kulon H. Drs. Mulyadi, mengapresiasi langkah Pironi Knight Grimaldi.
“Ini sangat jarang dan sangat berharga. Banyak aturan dan hak warga tidak diketahui sampai terjadi masalah. Hari ini kami diberi pemahaman lengkap, mulai uang daerah sampai hak hukum kami. Terima kasih atas perhatian khusus ke desa kami,” ucapnya.
Perwakilan Muspika Kecamatan Cileunyi juga menyatakan siap membantu sosialisasi lanjutan agar seluruh 6 desa di wilayahnya mendapatkan informasi yang sama.
Di akhir acara, Pironi menegaskan bahwa kegiatan ini bukan yang terakhir.
“Saya berjanji, setiap perubahan aturan, setiap alokasi anggaran, setiap kebijakan baru, akan saya sampaikan langsung ke masyarakat. DPRD adalah perpanjangan tangan warga, bukan sebaliknya,” katanya.
Ia juga membuka layanan pengaduan dan konsultasi hukum di kantor perwakilannya, serta berencana mendirikan posko bantuan hukum di Kecamatan Cileunyi dalam waktu dekat.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang sangat aktif, warga banyak bertanya soal anggaran jalan dan syarat mendapatkan bantuan hukum, yang semuanya dijawab secara rinci dan jelas. (Abah Abadi)












