• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 28, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pj. Bupati Maybrat Hadiri Rapat Konsolidasi Penjabat Kepala Daerah, Simak Paparan Mendagri

Pj. Bupati Maybrat Hadiri Rapat Konsolidasi Penjabat Kepala Daerah, Simak Paparan Mendagri

red cyber by red cyber
Agustus 23, 2023
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,- Pj. Bupati Maybrat, Bernhard E. Rondonuwu menghadiri Rapat Konsolidasi Penjabat Kepala Daerah yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Rabu (23/8/2023).

Pada acara di Kementerian Dalam Negeri itu, Tito menyampaikan mengenai Dasar Pelaksanaan Evaluasi Pj. Kepala Daerah yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dimana pada pasal 201 ayat (9)  untuk mengisi kekeosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 dan tahun 2023 akan diangkat penjabat kepala daerah sampai dengan pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Tito menjelaskan, penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota masa jabatannya 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda.

“Kemudian pada Pasal 174 ayat (7) menyatakan bahwa Dalam hal sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, Presiden menetapkan penjabat gubernur dan menteri menetapkan penjabat bupati/walikota,” ungkap Tito.

Baca juga :  Tak Mau Kecolongan, Koramil Majenang Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu

Tito juga menjelaskan mengenai tugas dan wewenang seorang Penjabat Kepala Daerah sebagaimana pada UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana pada pasal 65 ayat (1) menjelaskan tugas dari penjabat kepala daerah adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD antara lain;

Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;  Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD; Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Kemudian mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

“Sedangkan terkait wewenang, di antaranya adalah mengajukan rancangan perda; menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; menetapkan perkada dan keputusan kepala daerah; mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat; melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” paparnya.

Baca juga :  Wakapolda Jabar Hadiri Rakor Pembina Samsat Tingkat Nasional: Mantapkan Kembali Peran Samsat

Selanjutnya Tito menyampaikan arahan Presiden mengenai penjabat kepala daerah, yaitu menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah pada saat terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah karena telah berakhir masa jabatannya.

Tito juga menyampaikan beberapa poin penting, yaitu Pj. Kepala Daerah yang diangkat harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Kemudian Mendagri melakukan evaluasi kinerja Pj. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Walikota berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan, dan laporan pertanggungjawaban yang telah disampaikan oleh Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota.

Poin penting lainnya adalah mengenai netralitas Pj kepala daerah dalam pemilu dan pilkada sentak tahun 2024. Ia kemudian mengingatkan agar para Penjabat Kepala Daerah dapat melakukan penyusunan program pemerintah dengan baik dan benar, ketepatan dalam penyerapan APBD serta Langkah strategis yang perlu disiapkan dalam penangana stunting, inflasi daerah dan penanganan kemiskinan ekstrem. (Abas)

Previous Post

Pemkab Sumedang Perkuat Kebersamaan Lewat Karnaval dan Lomba Antar SKPD

Next Post

KPU Jawa Barat Umumkan DCS Anggota DPRD dan DPD, Siapa Saja yang Masuk?

BeritaTerkait

Ekonomi

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026
Featured

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026
Featured

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Featured

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026
Featured

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Featured

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Next Post

KPU Jawa Barat Umumkan DCS Anggota DPRD dan DPD, Siapa Saja yang Masuk?

No Result
View All Result

Berita Terkini

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC