• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 29, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pj. Bupati Maybrat Ikuti Rakor Terkait Netralitas ASN Dalam Pilkada Serentak 2024

Pj. Bupati Maybrat Ikuti Rakor Terkait Netralitas ASN Dalam Pilkada Serentak 2024

red cyber by red cyber
Mei 17, 2024
in Featured, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

SORONG,– Pj. Bupati Maybrat Bernhard E. Rondonuwu mengikuti rapat koordinasi penting terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Rapat Koordinasi Nasional via Zoom Meeting dari Hotel Rylic Panorama, Sorong, Jumat (17/5) ini dihadiri oleh para Gubernur/Pj. Gubernur, Bupati/Pj. Bupati, dan Walikota/Pj. Walikota, serta Ketua DPRD dari seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Komjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si, membuka rapat dengan penjelasan mendalam tentang Keputusan Bersama yang dikeluarkan oleh Kemenpanrb, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu pada tahun 2022.

Baca juga :  Brimob Jabar Sigap, Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat

“Keputusan ini mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada,” kata Tomsi Tohir.

Ia menegaskan, setiap pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin oleh ASN akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang sesuai. Peraturannya sudah jelas dan harus diikuti dengan ketat untuk menjaga integritas dan netralitas dalam pilkada.

Selanjutnya, rapat menyoroti pentingnya mematuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut menyatakan bahwa calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus bebas dari status sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota saat mencalonkan diri.

Baca juga :  Terkait Kasus yang Menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Farhan Taat dan Patuh Hukum

Keseriusan isu ini ditandai dengan langkah konkret di akhir rapat, di mana para penjabat kepala daerah yang berniat maju dalam pilkada serentak tahun 2024 diminta untuk mengajukan surat permohonan pengunduran diri.

“Ini merupakan langkah preventif untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan pemilihan yang adil dan transparan,” katanya.

Rapat ini menandai komitmen kuat dari pemerintah dan semua pihak terkait untuk memastikan penyelenggaraan pilkada yang bersih dari pengaruh dan tekanan, serta menjaga agar ASN dapat bertugas secara profesional dan netral, sesuai dengan mandat yang diberikan oleh undang-undang. (Abas)

Previous Post

Sambangi Bank BRI, Personel Brimob Cianjur Pastikan Kamtibmas Kondusif

Next Post

Pedagang Mama Papua Maybrat Terima Bantuan Mobil dari Pemprov Papua Barat Daya

BeritaTerkait

Ekonomi

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026
Featured

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026
Featured

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Featured

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026
Featured

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Featured

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Next Post

Pedagang Mama Papua Maybrat Terima Bantuan Mobil dari Pemprov Papua Barat Daya

No Result
View All Result

Berita Terkini

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC