SORONG,– Pj. Bupati Maybrat Bernhard E. Rondonuwu mengikuti rapat koordinasi penting terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Rapat Koordinasi Nasional via Zoom Meeting dari Hotel Rylic Panorama, Sorong, Jumat (17/5) ini dihadiri oleh para Gubernur/Pj. Gubernur, Bupati/Pj. Bupati, dan Walikota/Pj. Walikota, serta Ketua DPRD dari seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Komjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si, membuka rapat dengan penjelasan mendalam tentang Keputusan Bersama yang dikeluarkan oleh Kemenpanrb, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu pada tahun 2022.
“Keputusan ini mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada,” kata Tomsi Tohir.
Ia menegaskan, setiap pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin oleh ASN akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang sesuai. Peraturannya sudah jelas dan harus diikuti dengan ketat untuk menjaga integritas dan netralitas dalam pilkada.
Selanjutnya, rapat menyoroti pentingnya mematuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut menyatakan bahwa calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus bebas dari status sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota saat mencalonkan diri.
Keseriusan isu ini ditandai dengan langkah konkret di akhir rapat, di mana para penjabat kepala daerah yang berniat maju dalam pilkada serentak tahun 2024 diminta untuk mengajukan surat permohonan pengunduran diri.
“Ini merupakan langkah preventif untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan pemilihan yang adil dan transparan,” katanya.
Rapat ini menandai komitmen kuat dari pemerintah dan semua pihak terkait untuk memastikan penyelenggaraan pilkada yang bersih dari pengaruh dan tekanan, serta menjaga agar ASN dapat bertugas secara profesional dan netral, sesuai dengan mandat yang diberikan oleh undang-undang. (Abas)