• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Amankan Tiga Wanita Diduga Penyebar Video Kampanye Hitam

Polda Jabar Amankan Tiga Wanita Diduga Penyebar Video Kampanye Hitam

cyber by cyber
Februari 25, 2019
in Hukum, Regional, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,-Direktorat Reserse Krminal Khusus Polda Jabar berhasil mengamankan tiga orang ibu-ibu diduga penyebar video yang bersipat kampanye hitam dengan menyerang pasangan Jokowi- Ma’ruf Amin, dan  viral di media sosial minggu (24/02/2018).

Ketiga perempuan yang diamankan yakni ES (39) warga Babakanmaja Rt 01/03, IK (36) warga Kalioyod RT 02 RW 03 keduanya warga Desa Wancimekar,Kecamatan Kotabaru, Karawang, dan CW, (38) Perumnas Bumi Telukjambe Blok W No. 273 Karawang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Truno Yudo Wisnu Andiko mengatakan munculnya perkara ini berawal Tim Gakumdu menemukan video yang beredar di media sosial yang mengudang keresahan dimasyarakat,  hingga saat ini Polda Jabar tengah melakukan proses penyelidikan.

Dikatakannya, dalam proses penyelidikan ini petugas dari Ditreskrisus bersama dengan Bawaslu akan melakukan serangkaian kegiatan untuk menganalisa dan mengevaluasi atas perbuatan yang di lakukan tiga wanita tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pemilu.

Baca juga :  Mal Pelayanan Publik Dilengkapi Tempat Bermain Anak

Namun, Truno  menambahkan dalam proses penyelidikan, diluar dari pada  nanti adanya hasil dari pihak Bawaslu dan Gakumdu ditemukan tindak pidana lain yang terkait dengan pelanggaran yang di lakukan tiga wanita tersebut.

“Dalam hal ini Polda jabar tengah melakukan langka-langkah seperti tindakan pencegahan, serta Polri akan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku blak combain yang bersipat bohong sekaligua meresahkan, karen kita tidak ingin tatanan demokrasi ini di rusak oleh adanya penyebaran kabar yang tidak benar, Polripun akan membuat efek jera kepada para pelaku.”tutur Kabid Humas kepada wartawan pada jumpa pers di Mapolda Jabar Senin (25/02/218).

Lebih lanjut Kabid Humas mengatakan dalam perkara ini tim Gakumdu dan Ditreskrimsus Polda Jabar untuk terus mendalami terkait dengan UUD ITE pasal 28 ayat 2, dimana  setiap orang dengan sengaja dan tanfa hak menyebarkan berita yang menimbulkan rasa kebencian permusuhan, individu dan kelompok masyarakat teretentu berdasarkan suku agama ras dan antar golongan dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Baca juga :  Bhabinkamtibnas Polsek Bacip Berikan Arahan kepada Satpam

“Sementara Penyidik masih melakukan serangkaian proses penyelidikan menunggu perkembangannya bagaimana nanti kontruksi atau perbuatan tersebut merupakan kontruksi perbuatan yang memang patut di duga setelah hasil proses penyidikan petugas Ditkrimsus.” katanya.

“Sampai saat ini ketiga wanita tesebut statusnya masih dilakukan pemeriksaan, dan memang yang bersangkutan meminta perlindungkan kepada Polri, mengingat potensi konfliknya sangat meresahkan, maka untuk sementara Polda Jabar mengamnakan yang bersangkutan karena hak selaku warga negara patut di lindungi” pungkasnya.

Yadi

Previous Post

Ketua Persit PD IV Diponegoro Kunjungi Tempat Wisata di Cilacap

Next Post

Tak Ingin Lengah, Dandim dan Kapolres Turun Langsung Amankan Kunker Presiden

BeritaTerkait

Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Featured

Siap Tegakkan Keadilan, 170 Advokat Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung

Oktober 15, 2026
Featured

Siapkan Bukti Baru, Herlia Akan Mengajukan Praperadilan Kedua, Minta Gelar Perkara Khusus

Oktober 14, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Buka TMMD ke-130 di Tanah Bumbu, Fokus Bangun Jalan dan Infrastruktur Desa

Oktober 14, 2026
TNI-Polri

Dari Jawa Barat untuk NTT, Bantuan Kemanusiaan Rp2 Miliar Tuai Apresiasi

Oktober 13, 2026
TNI-Polri

Delapan Truk Bantuan Kemanusiaan Kodam III/Siliwangi Tiba di NTT

Oktober 12, 2026
Next Post

Tak Ingin Lengah, Dandim dan Kapolres Turun Langsung Amankan Kunker Presiden

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC