Bandung, Direktorat Reserse Khusus Polda Jabar berhasil membongkar sindikat penimbunan obat covid 19, yang selama ini dicari masyarakat.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (21/7/2021), keberhasilan yang dilakukan oleh jajaran Dirkrimsus tersebut merupakan bukti, Polri sangat serius terlihat langsung dalam menekan covid 19.
“Saat ini masyarakat sedang membutuhkan sekali obat untuk penyembuhan covid, namun di sisi lain ada saja orang yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadinya,” jelas Erdi.
Tersangka yang diamankan sebanyak lima orang, mereka berinisial ESF, MA alias IH, IC, SM dan HH. Mereka kata Erdi, ditangkap di daerah Padalarang, kota Bandung dan kota Bogor.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka adalah, membeli obat Favikal Ivermactin, Avigan, Fluvir, Oselta dan Remidia dari apotik sesuai harga HET, oleh para tersangka dijual kepada perorangan diatas harga HET tanpa resep dokter.
“Ancaman hukuman kepada para tersangka, maksimal mencapai 5 tahun hukuman penjara atau pidana denda mencapai Rp. 2 Milyar,” jelas Erdi.
Barang bukti yang disita dari para tersangka mencapai 1.074 tabrel, menurut Erdi, sebagian disebar di rumah sakit Sartika Asih dan rumah sakit lainnya, mengingat obat tersebut sangat dibutuhkan sekali dan sudah langka.
Untuk penanganan lebih lanjut, para tersangka kini dalam pemeriksaan intensif dari penyidik. Karena menurut Erdi, masih ada pihak lainnya yang melakukan hal serupa. Untuk itu pihaknya meminta agar masyarakat segera melaporkan, jika menemukan praktek penimbunan obat yang kemudian dijual tidak sesuai harga HET, seperti yang dilakukan oleh para tersangka. Yadi












