• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 38 Kg Jaringan Aceh

Polda Jabar Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 38 Kg Jaringan Aceh

cyber by cyber
2019-07-23
in Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-Polda Jabar melalui Direktorat Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 38 kilogram yang akan disimpan pada sebuah gudang di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Dir Narkoba Kombes Pol mengatakan ganja tersebut diduga merupakan jaringan Aceh yang akan diedarkan di daerah Jawa Barat.

“Dari pengungkapan tersebut ditetapkan tiga tersangka berinisial VA, TS dan YS. Saat penangkapan VA kedapatan memiliki ganja yang dibawa menggunakan mobil di pinggir Jalan Raya Barat Cicalengka,” kata Trunoyudo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa.

Baca juga :  Anggota Brimob Jabar Terapkan Protokol Kesehatan di PT. Multi Indo Mandiri

Dikatakan Kabid Humas Pengiriman ganja tersebut, dikemas dengan disamarkan menggunakan gula aren yang menutupi sekeliling barang terlarang tersebut

Berdasarkan keterangan tersangka, tambah Truno awalnya ganja itu akan dikirimkan dengan tujuan wilayah Bekasi untuk diedarkan di Bogor. Akan tetapi, kata dia, karena takut diketahui oleh aparat maka ganja tersebut dialihkan menuju Bandung ke gudang milik AL yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Barang ini ada di dalam empat kardus, yang dikamuflase dengan gula aren untuk menutupi baunya,” kata Truno.

Baca juga :  Semarak HUT Bhayangkara Ke-79: Kapolresta Manado Resmi Berganti

Dengan diamankannya barang terlarang tersebut, Kepolisian mengklaim dapat menyelamatkan sebanyak 38 ribu jiwa dengan asumsi 1 gram untuk 1 orang.

“Untuk kordinasi dengan pengedar dari Aceh masih kita lakukan penyelidikan untuk kita dalami,” jelas Truno.

Atas kasus tersebut ketiga tersangka telah melanggar Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 124 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

YADI

Previous Post

Jalur Parakanmuncang-Simpang Kerap Macet, Ini Instruksi Kapolsek Cimanggung pada Sopir Pengangkut Tanah

Next Post

Kapolda Jabar Teken Mou dengan Vlll Jabar dalam Rangka Pengawasan dan Penegakan Hukum

BeritaTerkait

Featured

Gerak Cepat, Kapolda Sulut Pimpin Evakuasi Penumpang KM Barcelona V A yang Terbakar di Talise

2025-07-20
Featured

PP PERSIS Dukung Langkah Pemerintah Bongkar Skandal Mafia Beras

2025-07-20
Featured

Kapolda Jabar Ucapkan Bela Sungkawa Atas Gugurnya Satu Anggota Kepolisian Saat Bertugas

2025-07-19
Featured

Kapolres Apresiasi Prestasi Gemilang Primer Koperasi Polres Bitung sebagai Terbaik di Sulawesi Utara

2025-07-18
Featured

Primer Koperasi Polres Bitung Raih Penghargaan Terbaik Tingkat Provinsi Sulawesi Utara

2025-07-17
Featured

Pererat Silaturahmi dan Sinergi, Kapolres Bitung Sambangi Sekolah SDN Inpres di Girian Weru Dua

2025-07-16
Next Post

Kapolda Jabar Teken Mou dengan Vlll Jabar dalam Rangka Pengawasan dan Penegakan Hukum

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Kades Se-Kabupaten Bandung Ikuti Peluncuran Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo

2025-07-21

Wabup Sumedang: RSU Pakuwon Mitra Kesehatan Strategis Pemda Sumedang

2025-07-21

Berbagai Elemen Peduli Pendidikan Gelorakan “Sekolah Kami Tetap di Sini”

2025-07-20

Gerak Cepat, Kapolda Sulut Pimpin Evakuasi Penumpang KM Barcelona V A yang Terbakar di Talise

2025-07-20

PP PERSIS Dukung Langkah Pemerintah Bongkar Skandal Mafia Beras

2025-07-20
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC