• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 26, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 38 Kg Jaringan Aceh

Polda Jabar Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 38 Kg Jaringan Aceh

cyber by cyber
Juli 23, 2019
in Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-Polda Jabar melalui Direktorat Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 38 kilogram yang akan disimpan pada sebuah gudang di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Dir Narkoba Kombes Pol mengatakan ganja tersebut diduga merupakan jaringan Aceh yang akan diedarkan di daerah Jawa Barat.

“Dari pengungkapan tersebut ditetapkan tiga tersangka berinisial VA, TS dan YS. Saat penangkapan VA kedapatan memiliki ganja yang dibawa menggunakan mobil di pinggir Jalan Raya Barat Cicalengka,” kata Trunoyudo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Bojongloa kidul Bagikan Surat Undangan Bantuan BTPKLW

Dikatakan Kabid Humas Pengiriman ganja tersebut, dikemas dengan disamarkan menggunakan gula aren yang menutupi sekeliling barang terlarang tersebut

Berdasarkan keterangan tersangka, tambah Truno awalnya ganja itu akan dikirimkan dengan tujuan wilayah Bekasi untuk diedarkan di Bogor. Akan tetapi, kata dia, karena takut diketahui oleh aparat maka ganja tersebut dialihkan menuju Bandung ke gudang milik AL yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Barang ini ada di dalam empat kardus, yang dikamuflase dengan gula aren untuk menutupi baunya,” kata Truno.

Baca juga :  Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Anggota Kompi 2 Yon A Pelopor Sosialisasi Harkamtibmas

Dengan diamankannya barang terlarang tersebut, Kepolisian mengklaim dapat menyelamatkan sebanyak 38 ribu jiwa dengan asumsi 1 gram untuk 1 orang.

“Untuk kordinasi dengan pengedar dari Aceh masih kita lakukan penyelidikan untuk kita dalami,” jelas Truno.

Atas kasus tersebut ketiga tersangka telah melanggar Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 124 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

YADI

Previous Post

Jalur Parakanmuncang-Simpang Kerap Macet, Ini Instruksi Kapolsek Cimanggung pada Sopir Pengangkut Tanah

Next Post

Kapolda Jabar Teken Mou dengan Vlll Jabar dalam Rangka Pengawasan dan Penegakan Hukum

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Next Post

Kapolda Jabar Teken Mou dengan Vlll Jabar dalam Rangka Pengawasan dan Penegakan Hukum

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Jawab Pertanyaan Netizen, Wabup Sumedang Ungkap Sumber Anggaran Peringatan HJS Ke-448

April 26, 2026

Malam Puncak HJS Ke-448, Atlet dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan

April 26, 2026

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026

Pemilihan Anggota BPD Cileunyi Kulon: Ikbal Nurjamil Bawa Misi Kemajuan

April 25, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC