• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Gorila

Polda Jabar Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Gorila

cyber by cyber
2019-03-19
in Regional, TNI-Polri, Uncategorized
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG-Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Ditres Narkoba Subdit ll bekerjasama dengan Badan Narkotik Nasional (BNNP) Jabar berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis tembakau gorila yang di jual secara online.

Terungkapnya Kasus tersebut, bermula saat petugas Ditres Narkoba yqng di pimpin Kasubdit 2 AKBP Heriyanto SE, MH, melakukan penggeladahan di Apartemen Grand Asia Aprika Tower D Lantai 18 Karapitan Bandung, (6/02/2019),sekaligus melakukan penangkapan terhadap pelaku tindaknpidana penyalahgunaan Nartkotika jenis tembakau gorilla yang di lakukan tersangka MRF.

“Cara mendapatkan barah Haram jenis tembakau gorila tersebut MRF dengan cara membeli secara online melalui medsos seperti bahan tembakau, alkohol, bahan kimia yangbterdiri warna putih dan warna jingga yang menurut pengakuqn tersangka barang tersebut di kirim dari cina” tutur Dir Res Narkoba Kombes Pol Henggar Parianom saat Konperensi Pers Di Mapolda Jabar Selasa ( 19/03/2019).

Baca juga :  Brimob Jabar: Pentingnya Penerapan Prokes di Lingkungan Kerja

Lebih lanjut dikatakan Henggar adapun cara tersangka meracik tembakau tersebut, awalnyq dengan peralatan satu buah panci alumunium kemudian diisi dengan 25 gram bahan kimia warna putih, setelah bahak kimia teraduk, barulah memasukan 1000 gram tembakau.

Cara pemasarannya, tambah Henggar tersangka mengedarkan atau menjual jenis tembakau gorilla dipasarkan melalui akun istagram bernama ‘Elepan Hunter” jelasnya.

Dikatakan Henggar target pemasaran narkotik jenis tembakau gorila yang telah di jual pelaku di indonesia, yakni Jaabar, Jateng, Jatim, Ambon Bali, dan Sulawesi.

Baca juga :  Patroli Dialogis Ke Hotel, Brimob Jabar Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Menurut Henggar dari pengungkapan ini petugas berhasil mengambkan sejumlah barqng bukti diantaranya 6 bungkus besar tembakqu yang belum di racik, satu buqh pqnci, berisikan tembakau gorila sebanyak 1000 gram, 8 paket tembakau berbagai rasa, dan berbagai jenis bahan lainnya yang di duga bahan baku untuk di olah menjadi tembakau narkotik”katanya

“Tersangka merupakan pelajar SMK di Bandung, dalam perkara ini tersangka di jerat pasal berlapis yakni pasal 113, ayat 2, pasal 114 ayat 2 pasal ayat 2 UU RI No 35tahun 201 tentqng Narktotika, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun,d dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup”

Yadi S

Previous Post

Petugas Polres Sumedang Kawal Ketat Pelipatan dan Sortir Surat Suara

Next Post

Diktuk Polri Tahun 2019, Ini Arahan Kapolres Sumedang

BeritaTerkait

Featured

GSK PMI Sumedang Berhasil Himpun Dana Sebesar Rp910.381.000

2025-12-30
Featured

Dua Atlet Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Udara pada Kegiatan Terjun Payung di Pangandaran

2025-12-30
Featured

Polres Pangandaran Bersama Tim SAR Evakuasi Korban Kecelakaan Terjun Payung di Nusawiru

2025-12-30
Featured

Sambut Tahun Baru 2026, Polres Pangandaran Keluarkan Imbauan Kamtibmas

2025-12-30
Featured

Puluhan Ribu Peserta Ikuti Jalan Santai Batulicin Festival (Batfest) 2025, H Isam Hadiahi 200 Paket Umroh

2025-12-28
Featured

Polres Pangandaran Hadirkan Pos Pelayanan Sunset dengan Fasilitas Kursi Pijat hingga Wi-Fi Gratis

2025-12-28
Next Post

Diktuk Polri Tahun 2019, Ini Arahan Kapolres Sumedang

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Ribuan Peserta Meriahkan Gerak Jalan Harmoni Sumedang

2025-12-30

GSK PMI Sumedang Berhasil Himpun Dana Sebesar Rp910.381.000

2025-12-30

Dua Atlet Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Udara pada Kegiatan Terjun Payung di Pangandaran

2025-12-30

Polres Pangandaran Bersama Tim SAR Evakuasi Korban Kecelakaan Terjun Payung di Nusawiru

2025-12-30

Sambut Tahun Baru 2026, Polres Pangandaran Keluarkan Imbauan Kamtibmas

2025-12-30
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC