• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Ungkap Dugaan Kepemilikan Senpi dan Amunisi Ilegal

Polda Jabar Ungkap Dugaan Kepemilikan Senpi dan Amunisi Ilegal

red cyber by red cyber
2024-03-27
in TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,-Dit Reskrimum Polda Jabar berhasil ungkap kasus tindak pidana kepemilkan senjata api dan amunisi ilegal atau tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.

Tersangka sdri. HSL telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak yang merupakan titipan dan di terima dari suaminya sendiri yang bernama sdr. PKL dari bulan agustus 2023.

Kemudian setelah sdr. HSL menerima titipan senjata yang masih tersimpan di rumah Komp. Bea Cukai Kec. Cilincing Kota Jakarta Utara, selanjutnya pada tanggal 4 maret 2024, sdri HSL memindahkan ke rumah keluarganya di Jl. Awi Ligar Kel. Cibenying Kec. Cimenyan Kab. Bandung yang di antar menggunakan mobil Carry dan sdri. HSL menyuruh karyawannya untuk menaikan dan menurunkan senjata api tersebut.

Baca juga :  Mengantisipasi Kepadatan Kendaraan, Polsek Padalarang Pantau Lalin Sore

Dimana awal mulanya pelapor sebagai anggota Polri di Ditreskrimum Polda Jabar yang berdinas di lapangan melakukan penyelidikan terhadap rumah sdr. A A M, kemudian pelapor bersama tim dengan didampingi oleh ketua RT 02 melakukan pengecekan ke rumah sdr. A A M dan kemudian di salah satu kamar ditemukan kardus- kardus yang dilakban, yang setelah dibuka ternyata berisi berbagai macam senjata api dan peluru/amunisi, yang mana menurut keterangan sdr. A A M merupakan milik sdri. H S L yang merupakan istri dari sdr. P K L kemudian pelapor bersama tim melaporkan kejadian tersebut serta mengamankan terlapor dan barang bukti ke Polda Jabar.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa jenis senjata api diantaranya senjata laras panjang berjumlah 20 pucuk, senjata laras pendek berjumlah 11 pucuk, peluru berbagai kaliber berjumlah 9673 butir, tas senjata laras panjang 19 buah, box peluru 3 buah, magazine laras panjang 42 buah, magazine laras pendek 34 buah dan kaleng peluru angin 1 buah.

Baca juga :  Personel Brimob Cirebon terus Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (Dua Puluh Tahun)

Untuk langkah selanjutnya pihak Kepolisian melakukan pemberkasan, koordinasi saksi ahli pindad dan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dir Reskrimum Polda Jabar menyampaikan bahwa peredaran senjata api dikendalikan oleh tersangka PKL melalui istrinya HSL. Sebab tersangka PKL saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang dalam perkara kepemilikan sejata api ilegal/tanpa ijin..Yadi

 

Previous Post

Bulan Ramadan Terus Berbenah Diri untuk Bisa Menjadi Hamba yang Semakin Taat dalam Beribadah

Next Post

Brimob Cianjur Tingkatkan Patroli di Perumahan Warga

BeritaTerkait

Featured

Polres Bitung Terima Kunjungan Tim Penilaian Internal Polri, Perkuat Komitmen Menuju Zona Integritas Berkelanjutan

2025-11-11
Featured

Kapolres Bitung Laksanakan Upacara dan Tabur Bunga Peringatan Hari Pahlawan Ke-80 Tahun 2025

2025-11-10
Featured

Polres Bitung Intensifkan Patroli, Wujudkan Kota yang Aman dan Kondusif

2025-11-10
Featured

Waka Polda Sulut Kunjungi Polres Bitung, Apresiasi Kesiapan Tanggap Darurat Bencana

2025-11-10
Featured

TMMD Ke-126 Resmi Ditutup, Sinergi TNI dan Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Pedesaan

2025-11-09
Featured

Bupati Tanah Bumbu Sambut Pangdam XXII/Tambun Bungai untuk Upacara Penutupan TMMD dan Peresmian Sasana Banua

2025-11-07
Next Post

Brimob Cianjur Tingkatkan Patroli di Perumahan Warga

No Result
View All Result

Berita Terkini

Satgas Cs-137 : Produk Olahan Charoen Pokphand Indonesia Aman Dari Cesium

2025-11-13

Bio Farma Laksanakan Pemberdayaan Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat Pesisir Karawang, Dukung Program Pembangunan Berkelanjutan

2025-11-13
?

Antisipasi Terhadap Maraknya Prilaku Penyimpangan Seksual, Pansus 14 Bahas Raperda P3SBPS

2025-11-13
Screen shot dugaan perselingkuhan YSK dan M

Warga Geram, Ketua RW di Pasir Kuda Berinisal YSK Terekam Bawa Istri Orang

2025-11-12

Tumbuhkan Semangat Kebangsaan, Ceu Popong Temui Dony Ahmad Munir

2025-11-12
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC