• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Antisipasi Terhadap Maraknya Prilaku Penyimpangan Seksual, Pansus 14 Bahas Raperda P3SBPS

Antisipasi Terhadap Maraknya Prilaku Penyimpangan Seksual, Pansus 14 Bahas Raperda P3SBPS

red cyber by red cyber
2025-11-13
in Featured, PARLEMEN
0
?

?

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Panitia Khusus (pansus) 14 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Pansus P3SBPS ini telah resmi dibentuk dan mulai melakukan sejumlah pembahasan awal.

Menurut anggota Pansus 14, drg. Susi Sulastri, keberadaan perda ini sangat penting sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya pernyimpangan perilaku seksual di Kota Bandung.

“Kenapa perda ini harus ada di Kota Bandung? Karena kita ingin Bandung menjadi kota yang bebas dari penyimpangan pelaku seksual,” ujar politisi perempuan dari PKS ini, melalui saluran Whataap.

Bukan Karena Darurat Penyimpanngan

Susi menjelaskan, perda tersebut tidak lahir karena kondisi darurat penyimpangan seksual, melainkan sebagai bentuk pencegahan dini agar perilaku menyimpang tidak berkembang di masyarakat.

“Kalau dibilang darurat, sih tidak ya. Berdasarkan data yang ada, kasusnya tidak terlalu besar atau signifikan untuk disebut darurat. Tapi semangat dari perda ini adalah menjadikan Kota Bandung bebas dari perilaku penyimpangan seksual,” tegasnya.

Baca juga :  Upaya Tekan Penyebaran Covid-19, Kompi 3 Yon A Pelopor Geber Penyemprotan Disinfektan

Dinkes Penanggung Jawab Pelaksana

Dijelaskan Susi, berdasarkan perda yang kini masih digodok, Dinas Kesehatan (dinkes) Kota Bandung akan menjadi instansi utama yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

“Meski pada pelaksanaannya tentu kelak akan melibatkan kerja sama lintas perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung,” jelas Susi.

Lebih lanjut dijelaskan Susi, raperda P3SBPS ini akan mengurai beberapa hal, mulai dari pencegahan, rehabilitasi hingga jenis penyimpangan.

“Perda ini nanti akan menjelaskan berbagai hal mulai dari upaya pencegahan, rehabilitasi, hingga jenis-jenis penyimpangan yang dimaksud. Salah satunya juga akan dibentuk satgas penanganan penyimpangan perilaku seksual,” tutur Susi.

Melalui perda ini, Susi berharap pemerintah kota dapat memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan mitigasi dan pengendalian perilaku seksual berisiko.

Baca juga :  QR Polsek Sukasari Polrestabes Bandung Lakukan Giat Pengamanan Tempat Wisata Waterland Karang Setra

“Harapannya, dengan adanya perda ini kita bisa mencegah dan mengendalikan perilaku seksual berisiko di Kota Bandung. Jadi ketika muncul hal-hal kecil yang mengarah ke sana, kita bisa segera mengantisipasi dan melakukan langkah mitigasi,” imbuhnya.

Tidak Ada Pasal Sanksi
Pada kesempatan sama, Susi mengungkapkan jika pada perda yang tengah dibahas wakil rakyat, tidak memuar pasal tentang sanksi bagi para pelaku. Pasalnya perda berfokus pada aspek pencegahan dan pengendalian semata.

“Raperda ini sifatnya preventif, jadi tidak ada sanksi. Tujuannya lebih kepada edukasi, rehabilitasi, dan upaya pencegahan,”pungkasnya.

Rencana Studi Banding

Lebih lanjut, Susi mengungkapkan bahwa DKI Jakarta sudah lebih dulu memiliki perda sejenis. Karena itu, pihaknya berencana melakukan studi banding ke ibu kota untuk mempelajari penerapan perda tersebut.

“Rencananya kami akan studi banding ke Jakarta karena mereka sudah memiliki perdanya,” kata Susi. **

 

Previous Post

Erwin Minta Korpri Jadi Penggerak ASN yang Profesional dan Melayani Masyarakat

Next Post

Bio Farma Laksanakan Pemberdayaan Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat Pesisir Karawang, Dukung Program Pembangunan Berkelanjutan

BeritaTerkait

Featured

Wilayah Cileunyi Terendam Banjir, Warga Sebut Pemerintah Cuek

2025-12-12
Featured

CEO Garudafood Temui Bupati Sumedang, Bahas Pembangunan Pabrik Baru

2025-12-12
Featured

Pemkab Sumedang Terus Perkuat Pengelolaan Sampah Menuju Zero Waste

2025-12-12
Featured

Planting Sumedang Future, 30 Ribu Pohon Serentak Ditanam

2025-12-12
Featured

Polres Pangandaran Konsisten Dalami Penyalahgunaan Uang Retribusi Tiket Masuk Objek Wisata

2025-12-12
Featured

Kades Jatiwangi Pakenjeng Tegaskan Isu Pungli PTSL Rp2 Juta Hoaks, Tidak Ada Program PTSL di Desa

2025-12-12
Next Post

Bio Farma Laksanakan Pemberdayaan Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat Pesisir Karawang, Dukung Program Pembangunan Berkelanjutan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Wilayah Cileunyi Terendam Banjir, Warga Sebut Pemerintah Cuek

2025-12-12

CEO Garudafood Temui Bupati Sumedang, Bahas Pembangunan Pabrik Baru

2025-12-12

Pemkab Sumedang Terus Perkuat Pengelolaan Sampah Menuju Zero Waste

2025-12-12

Planting Sumedang Future, 30 Ribu Pohon Serentak Ditanam

2025-12-12

Polres Pangandaran Konsisten Dalami Penyalahgunaan Uang Retribusi Tiket Masuk Objek Wisata

2025-12-12
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC