• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Antisipasi Terhadap Maraknya Prilaku Penyimpangan Seksual, Pansus 14 Bahas Raperda P3SBPS

Antisipasi Terhadap Maraknya Prilaku Penyimpangan Seksual, Pansus 14 Bahas Raperda P3SBPS

red cyber by red cyber
November 13, 2025
in Featured, PARLEMEN
0
?

?

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Panitia Khusus (pansus) 14 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Pansus P3SBPS ini telah resmi dibentuk dan mulai melakukan sejumlah pembahasan awal.

Menurut anggota Pansus 14, drg. Susi Sulastri, keberadaan perda ini sangat penting sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya pernyimpangan perilaku seksual di Kota Bandung.

“Kenapa perda ini harus ada di Kota Bandung? Karena kita ingin Bandung menjadi kota yang bebas dari penyimpangan pelaku seksual,” ujar politisi perempuan dari PKS ini, melalui saluran Whataap.

Bukan Karena Darurat Penyimpanngan

Susi menjelaskan, perda tersebut tidak lahir karena kondisi darurat penyimpangan seksual, melainkan sebagai bentuk pencegahan dini agar perilaku menyimpang tidak berkembang di masyarakat.

“Kalau dibilang darurat, sih tidak ya. Berdasarkan data yang ada, kasusnya tidak terlalu besar atau signifikan untuk disebut darurat. Tapi semangat dari perda ini adalah menjadikan Kota Bandung bebas dari perilaku penyimpangan seksual,” tegasnya.

Baca juga :  Tekan Angka Pelanggaran, Polsek Tanjungsari Gelar Operasi Zebra Lodaya

Dinkes Penanggung Jawab Pelaksana

Dijelaskan Susi, berdasarkan perda yang kini masih digodok, Dinas Kesehatan (dinkes) Kota Bandung akan menjadi instansi utama yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

“Meski pada pelaksanaannya tentu kelak akan melibatkan kerja sama lintas perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung,” jelas Susi.

Lebih lanjut dijelaskan Susi, raperda P3SBPS ini akan mengurai beberapa hal, mulai dari pencegahan, rehabilitasi hingga jenis penyimpangan.

“Perda ini nanti akan menjelaskan berbagai hal mulai dari upaya pencegahan, rehabilitasi, hingga jenis-jenis penyimpangan yang dimaksud. Salah satunya juga akan dibentuk satgas penanganan penyimpangan perilaku seksual,” tutur Susi.

Melalui perda ini, Susi berharap pemerintah kota dapat memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan mitigasi dan pengendalian perilaku seksual berisiko.

Baca juga :  Dadan Tri: FSI Jabar Mengutuk Aksi Brutal di Masjid Selandia Baru

“Harapannya, dengan adanya perda ini kita bisa mencegah dan mengendalikan perilaku seksual berisiko di Kota Bandung. Jadi ketika muncul hal-hal kecil yang mengarah ke sana, kita bisa segera mengantisipasi dan melakukan langkah mitigasi,” imbuhnya.

Tidak Ada Pasal Sanksi
Pada kesempatan sama, Susi mengungkapkan jika pada perda yang tengah dibahas wakil rakyat, tidak memuar pasal tentang sanksi bagi para pelaku. Pasalnya perda berfokus pada aspek pencegahan dan pengendalian semata.

“Raperda ini sifatnya preventif, jadi tidak ada sanksi. Tujuannya lebih kepada edukasi, rehabilitasi, dan upaya pencegahan,”pungkasnya.

Rencana Studi Banding

Lebih lanjut, Susi mengungkapkan bahwa DKI Jakarta sudah lebih dulu memiliki perda sejenis. Karena itu, pihaknya berencana melakukan studi banding ke ibu kota untuk mempelajari penerapan perda tersebut.

“Rencananya kami akan studi banding ke Jakarta karena mereka sudah memiliki perdanya,” kata Susi. **

 

Previous Post

Erwin Minta Korpri Jadi Penggerak ASN yang Profesional dan Melayani Masyarakat

Next Post

Bio Farma Laksanakan Pemberdayaan Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat Pesisir Karawang, Dukung Program Pembangunan Berkelanjutan

BeritaTerkait

Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Featured

Rancangan APBD Tanah Bumbu 2027 Capai Rp2,88 Triliun, Fokus Infrastruktur dan Pelayanan Publik

Oktober 16, 2026
Next Post

Bio Farma Laksanakan Pemberdayaan Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat Pesisir Karawang, Dukung Program Pembangunan Berkelanjutan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC