• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 27, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, Korban Sempat Dicekik dan Diancam

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, Korban Sempat Dicekik dan Diancam

red cyber by red cyber
Oktober 9, 2022
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor,-Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar ungkap pelaku persetubuhan seorang anak di wilayah Desa Cigudeg Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor pada Sabtu  (8/10/2022)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M Si menghimbau kepada para orang tua agar selalu waspada terhadap keberadaan orang – orang disekitar serta rutin memantau aktivitas anak saat berada di luar rumah.

Kombes Ibrahim Tompo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Bukan hanya Poisi saja yang bertanggung jawab dalam hal penindakan ,tapi kegiatan pencegahannya yakni preventifnya harus dilakukan.” tandas ibrahim Tompo.

Baca juga :  Ulama Martapura Ajak Warga Kalimantan Selatan Pilih Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar  AKP Siswo Tarigan mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari orang tua korban kepada kami, atas laporan tersebut lah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil menangkap seorang Pelaku Persetubuhan berinisial M (39)

Kejadian persetubuhan ini sendiri terjadi pada 12 Agustus 2022 dini hari. Pelaku ini melakukan persetubuhan terhadap  korban AA (15)  di sebuah kebun sawit  dengan cara dicium dan dicekik. Korban pun diancam oleh pelaku apabila melawan.

“Dari pengungkapan kasus ini kita amankan barang bukti berupa  Pakaian korban dan motor revo warna hitam.

Baca juga :  Dewan Nilai Penanganan Anak Dibawah Naungan Dinsos Jabar Perlu Perhatian Khusus

Karena  perbuatannya pelaku M ini akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Previous Post

Sang Raja Cor Kini Gabung Ke Parpol, Wasekjen PAN Berikan Apresiasi

Next Post

Polisi dan Tim SAR Cari Korban Diduga Hanyut Akibat Air Sungai Meluap

BeritaTerkait

Featured

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026
Featured

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Featured

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Sebanyak 203 pelajar mengikuti pembukaan seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Sumedang tahun 2026
Featured

Ratusan Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Sumedang 2026

April 27, 2026
Featured

Kejuaraan Sepak Takraw Bupati Tanah Bumbu Cup 2026 Resmi Dibuka, Wadah Pembinaan Atlet dan Pererat Silaturahmi

April 27, 2026
Featured

Tenis Lapangan Bupati Cup 2026 Resmi Digelar, Semarakkan HUT ke-23 Tanah Bumbu dan Mappanre Ri Tasi’e

April 27, 2026
Next Post

Polisi dan Tim SAR Cari Korban Diduga Hanyut Akibat Air Sungai Meluap

No Result
View All Result

Berita Terkini

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Sebanyak 203 pelajar mengikuti pembukaan seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Sumedang tahun 2026

Ratusan Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Sumedang 2026

April 27, 2026

Kejuaraan Sepak Takraw Bupati Tanah Bumbu Cup 2026 Resmi Dibuka, Wadah Pembinaan Atlet dan Pererat Silaturahmi

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC