• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 4, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Bogor Ungkap Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polres Bogor Ungkap Pencabulan Anak Dibawah Umur

red cyber by red cyber
Juli 22, 2022
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor,-Seorang anak di bawah umur berinisial NN (14 th)  Warga desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor menjadi korban pencabulan yang di lakukan seorang pria berinisial F (39), Pada awal September 2020, pertengahan november 2020, dan di Hari kamis tanggal  06 mei 2021.di jam 05.30 wib yg terjadi d dalam kamar korban yang beralamat di kp.babakan rendah ds.cemplang kec.Cibungbulang kab.Bogor.

Aksi bejat pelaku baru di ketahui oleh orang tua korban yang melihat perubahan pada tubuh anaknya, yang mana perubahan tersebut sendri diakibatkan oleh kehamilan yang di alami anaknya tersebut. Korban NN yang menceritakan perihal aksi pencabulan yang di alaminya kepada ibunya pun akhirnya langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar AKP Siswo Tarigan mengatakan bahwa kami yang menerima laporan terkait aksi pencabulan tersebut pada akhir bulan mei 2021, Langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut lah berhasil kita amankan pria berinisial F (39).

Baca juga :  PPM ITB “Transfer” Ilmu Budidaya Bambu pada Petani Hutan

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bogor Polda Jabar karena kerja kerasnya  dapat mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Aksi pencabulan yang di lakukan oleh pelaku F (39) ini berawal pada awal bulan September 2020. Saat itu pelaku F Ini masuk ke kamar korban NN yang sedang  tertidur. Kemudian pelaku F ini  langsung melakukan tindakan pencabulan dengan menyetubuhi NN

Korban NN ini sendiri tidak berani melakukan perlawanan karena di ancam kekerasan verbal oleh pelaku apabila tidak menuruti kemauannya tersebut.

Baca juga :  Lebaran1444 H, Wabup Sumedang Minta Sejumlah Persoalan Diantisipasi

Dari hasil penyidikan yang kita lakukan ini juga diketahui bahwa pelaku F ini dalam melakukan aksi bejatnya tidak hanya sekali melainkan dua kali, yang mana aksi pencabulan tersebut kembali ia lakukan di pertengahan bulan November 2020.

“Atas perbuatannya pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 jo 76 D Dan pasal 81. Ayat (2) dan Atau pasal 82 jo 76e uu no.35 th 2014 tentang Perubahan atas uu no 23 th 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.” ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar AKP Siswo Tarigan.

Previous Post

Cegah Narkoba, Polres Majalengka Lakukan Tes Urine Terhadap Tiga Pelaku Curas

Next Post

Selama Satu Bulan, Polresta Bandung Amankan 33 Tersangka Kasus Narkotika

BeritaTerkait

Featured

Bupati Luncurkan Sumedang Outing Class Edutourism, PPS Disulap Jadi Laboratorium Kehidupan

Oktober 3, 2026
TNI-Polri

Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Prajurit,Pangdam III/Siliwangi Resmikan Area Latihan Keselamatan Berkendara

Oktober 3, 2026
Featured

Tantan Tegaskan Komitmen PWI untuk Membangun Hubungan yang Produktif Dengan Pemprov Jabar

Oktober 2, 2026
Featured

GSK 2026 Dorong Solidaritas dan Kepedulian Kemanusiaan Masyarakat Sumedang

Oktober 2, 2026
Featured

Kolaborasi SMPN 50 Bandung dengan DKPP Kota Bandung Ubah Lahan Terbengkalai Menjadi Kebun Produktif

Oktober 2, 2026
Featured

Ratusan Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Diperbaiki

Oktober 1, 2026
Next Post

Selama Satu Bulan, Polresta Bandung Amankan 33 Tersangka Kasus Narkotika

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Luncurkan Sumedang Outing Class Edutourism, PPS Disulap Jadi Laboratorium Kehidupan

Oktober 3, 2026

Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Prajurit,Pangdam III/Siliwangi Resmikan Area Latihan Keselamatan Berkendara

Oktober 3, 2026

Tantan Tegaskan Komitmen PWI untuk Membangun Hubungan yang Produktif Dengan Pemprov Jabar

Oktober 2, 2026

GSK 2026 Dorong Solidaritas dan Kepedulian Kemanusiaan Masyarakat Sumedang

Oktober 2, 2026

Kolaborasi SMPN 50 Bandung dengan DKPP Kota Bandung Ubah Lahan Terbengkalai Menjadi Kebun Produktif

Oktober 2, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC