• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Cianjur Berhasil Mengungkap Pelaku Kasus Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain

Polres Cianjur Berhasil Mengungkap Pelaku Kasus Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain

red cyber by red cyber
2024-02-24
in Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Cianjur,-Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin konferensi pers dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, Konfernsi pers tersebut digelar di depan Gedung Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar, Jumat (23/02/2024).

Kapolres Cianjur Polda Jabar menjelaskan, kasus tersebut berhasil diungkap atas kerja keras Sat Reskrim Polres Cianjur bekerjasama dengan Dir Reskrimum Polda Jabar dan Polsek Pacet, dugaan peristiwa pembunuhan tersebut dilatar belakangi oleh adanya suatu perilaku menyimpang.

Kasus tersebut terjadi pada tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 07.45 WIB di Hotel Koneng Kampung Cilengsar Desa Gadog Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, adapun korban berinisial AR usia 32 tahun warga Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung sementara diduga pelaku berinisal YD usia 24 tahun warga Kampung Cilengsar Desa Gadog Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur.

“Adapun modus operandi yaitu pelaku ini melakukan pembunuhannya bermula dari komunikasi melalui salah satu media sosial dimana pelaku ini membuat status bahwa bilamana ada yang ingin melakukan perbuatan menyimpang disebutkan dalam status tersebut seperti BDSM, slave dan sebagainya.

Baca juga :  Pawas Polsek Cibeunying kaler Polrestabes Bandung Pimpin Pembubaran Kerumunan

Korban pun tertarik kemudian mengirimkan pesan kepada pelaku di media sosial akhirnya terjadilah perjanjian untuk bertemu untuk melakukan perbuatan menyimpang itu di Cianjur. Jadi korban jauh-jauh dari lampung datang ke Cianjur namun sebelumnya dalam komunikasi pelaku meminta kepada korban untuk menyiapkan peralatan-peralatannya diantaranya lakban, pakaian kain dan topeng.” ucap Kapolres Cianjur Polda Jabar.

Saat berkomunikasi via media sosial pelaku dan korban membuat kesepakatan bilamana korban bisa memuaskan akan diberikan uang 1 juta rupiah oleh pelaku namun sebaliknya jika korban tidak bisa memuaskan, korban harus memberikan uang 1 juta rupiah.

Akhirnya setelah semua peralatan disiapkan dan dikirim ke pelaku, korban datang ke Cianjur dan bertemu di tempat yang sudah ditentukan dan kemudian terjadilah perbuatan menyimpang tersebut.

“Saat melakukan perbuatan menyimpang tersebut, korban diikat atau dililit menggunakan kain dan lakban namun pada saat melakukan perbuatan menyimpang tersebut ternyata korban ini kencing sehingga membuat pelaku marah.

Karena pelaku marah kepada korban, pelaku pergi dari kamar tersebut dan meninggalkan korban dalam keadaan terlilit kain dan lakban termasuk juga wajah korban, korban ditinggalkan dalam keadaan lemas.” Jelas Kapolres Cianjur Polda Jabar.

Baca juga :  Di Cimanggung: Pelanggaran Lalin Meningkat, Angka Kecelakaan Turun

Setelah pelaku meninggalkan korban, esok harinya pelaku berusaha untuk menghubungi pihak hotel untuk menyampaikan bahwa ada tamu hotel yang butuh bantuan di kamar tesebut sehingga petugas hotel masuk ke kamar tersebut dan menemukan korban sudah meninggal dunia.

“Untuk motif pembunuhannya dikarenakan pelaku merasa sakit hati atau marah karena tidak sesuai dengan kesepakatan bahkan malah si korban kencing mengenai pelaku sehingga korban ditinggalkan pergi dalam keadaan terikat dan terbungkus kain dan lakban.

Bahkan ada bekas lakban di leher korban sehingga di duga korban meninggal dunia akibat kehabisan nafas. Perlu saya sampaikan disini lbahwa berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku ini sudah melakukan kegiatan perilaku menyimpang dengan cara BDSM ini kurang lebih sudah 10 kali, namun kegiatan menyimpang dengan cara lebih ekstrim tersebut baru dilakukan kali ini.” tambahnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., mengatakan bahwa atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal selama 15 tahun penjara. Red

 

Previous Post

Peringati HPN dan Sambut Bulan Ramadhan, Ini Kegiatan IPJI Kabupaten Ciamis

Next Post

Anggota Resmob Polres Bogor Amankan Dua Remaja Bawa Sajam Diduga Gangster

BeritaTerkait

Featured

Hadirkan Rasa Aman Warga, Polres Bitung Perketat Patroli di Lokasi Wisata dan Titik Rawan

2025-11-17
Featured

Penemuan Jenazah Pria di Tanjung Merah: Polres Bitung Lakukan Olah TKP, Keluarga Terima Kejadian

2025-11-15
Featured

Kapolres Bitung Lepas Kontingen Voli Kota Bitung ke PORPROV Manado: Tekankan Sportivitas dan Semangat Juang

2025-11-13
Featured

Lemdiklat Polri Gelar Pengkajian Hasil Didik Tahun Anggaran 2022 di Polres Bitung

2025-11-13
Featured

Polres Bitung Terima Kunjungan Tim Penilaian Internal Polri, Perkuat Komitmen Menuju Zona Integritas Berkelanjutan

2025-11-11
Featured

Kapolres Bitung Laksanakan Upacara dan Tabur Bunga Peringatan Hari Pahlawan Ke-80 Tahun 2025

2025-11-10
Next Post

Anggota Resmob Polres Bogor Amankan Dua Remaja Bawa Sajam Diduga Gangster

No Result
View All Result

Berita Terkini

Tak Hanya Berdayakan Buruh Tani, Bupati Sumedang Sebut Starbak Ciptakan Rantai Ekonomi Baru

2025-11-17

Hadirkan Rasa Aman Warga, Polres Bitung Perketat Patroli di Lokasi Wisata dan Titik Rawan

2025-11-17

DMI Tanah Bumbu Gelar Diklat Manajemen untuk Wujudkan Masjid Makmur Memakmurkan

2025-11-17

Malam Apresiasi Festival Antasari 2025, Pemkab Tanah Bumbu Raih Penghargaan Terbaik 3 Akselerasi IETPD

2025-11-17

Pemkab Tanah Bumbu Dukung Percepatan Pertumbuhan Investasi di Provinsi Kalimantan Selatan

2025-11-17
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC