• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Cianjur Berhasil Mengungkap Pelaku Kasus Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain

Polres Cianjur Berhasil Mengungkap Pelaku Kasus Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain

red cyber by red cyber
Februari 24, 2024
in Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Cianjur,-Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin konferensi pers dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, Konfernsi pers tersebut digelar di depan Gedung Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar, Jumat (23/02/2024).

Kapolres Cianjur Polda Jabar menjelaskan, kasus tersebut berhasil diungkap atas kerja keras Sat Reskrim Polres Cianjur bekerjasama dengan Dir Reskrimum Polda Jabar dan Polsek Pacet, dugaan peristiwa pembunuhan tersebut dilatar belakangi oleh adanya suatu perilaku menyimpang.

Kasus tersebut terjadi pada tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 07.45 WIB di Hotel Koneng Kampung Cilengsar Desa Gadog Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, adapun korban berinisial AR usia 32 tahun warga Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung sementara diduga pelaku berinisal YD usia 24 tahun warga Kampung Cilengsar Desa Gadog Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur.

“Adapun modus operandi yaitu pelaku ini melakukan pembunuhannya bermula dari komunikasi melalui salah satu media sosial dimana pelaku ini membuat status bahwa bilamana ada yang ingin melakukan perbuatan menyimpang disebutkan dalam status tersebut seperti BDSM, slave dan sebagainya.

Baca juga :  Polsek Bojongloa kidul Pemasangan Spanduk Himbauan Hati-hati dan Waspada Daerah Rawan C3

Korban pun tertarik kemudian mengirimkan pesan kepada pelaku di media sosial akhirnya terjadilah perjanjian untuk bertemu untuk melakukan perbuatan menyimpang itu di Cianjur. Jadi korban jauh-jauh dari lampung datang ke Cianjur namun sebelumnya dalam komunikasi pelaku meminta kepada korban untuk menyiapkan peralatan-peralatannya diantaranya lakban, pakaian kain dan topeng.” ucap Kapolres Cianjur Polda Jabar.

Saat berkomunikasi via media sosial pelaku dan korban membuat kesepakatan bilamana korban bisa memuaskan akan diberikan uang 1 juta rupiah oleh pelaku namun sebaliknya jika korban tidak bisa memuaskan, korban harus memberikan uang 1 juta rupiah.

Akhirnya setelah semua peralatan disiapkan dan dikirim ke pelaku, korban datang ke Cianjur dan bertemu di tempat yang sudah ditentukan dan kemudian terjadilah perbuatan menyimpang tersebut.

“Saat melakukan perbuatan menyimpang tersebut, korban diikat atau dililit menggunakan kain dan lakban namun pada saat melakukan perbuatan menyimpang tersebut ternyata korban ini kencing sehingga membuat pelaku marah.

Karena pelaku marah kepada korban, pelaku pergi dari kamar tersebut dan meninggalkan korban dalam keadaan terlilit kain dan lakban termasuk juga wajah korban, korban ditinggalkan dalam keadaan lemas.” Jelas Kapolres Cianjur Polda Jabar.

Baca juga :  Sat Reskrim Polsek Cimanggung Ringkus Pelaku Curanmor

Setelah pelaku meninggalkan korban, esok harinya pelaku berusaha untuk menghubungi pihak hotel untuk menyampaikan bahwa ada tamu hotel yang butuh bantuan di kamar tesebut sehingga petugas hotel masuk ke kamar tersebut dan menemukan korban sudah meninggal dunia.

“Untuk motif pembunuhannya dikarenakan pelaku merasa sakit hati atau marah karena tidak sesuai dengan kesepakatan bahkan malah si korban kencing mengenai pelaku sehingga korban ditinggalkan pergi dalam keadaan terikat dan terbungkus kain dan lakban.

Bahkan ada bekas lakban di leher korban sehingga di duga korban meninggal dunia akibat kehabisan nafas. Perlu saya sampaikan disini lbahwa berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku ini sudah melakukan kegiatan perilaku menyimpang dengan cara BDSM ini kurang lebih sudah 10 kali, namun kegiatan menyimpang dengan cara lebih ekstrim tersebut baru dilakukan kali ini.” tambahnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., mengatakan bahwa atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal selama 15 tahun penjara. Red

 

Previous Post

Peringati HPN dan Sambut Bulan Ramadhan, Ini Kegiatan IPJI Kabupaten Ciamis

Next Post

Anggota Resmob Polres Bogor Amankan Dua Remaja Bawa Sajam Diduga Gangster

BeritaTerkait

Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar, UNPAD Akan Tindaklanjuti Secara Serius

April 16, 2026
Featured

Diungkap Ade Kunang, KPK Dalami Peran Yayat Sudrajat di Kasus Sarjan, Polisi Aktif yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

April 15, 2026
Next Post

Anggota Resmob Polres Bogor Amankan Dua Remaja Bawa Sajam Diduga Gangster

No Result
View All Result

Berita Terkini

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026

Semarak Hari Jadi Ke-448, Pemkab Sumedang Gelar Gebyar Sembako

April 21, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC