• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Cirebon Kota Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, 13 Tersangka Diamankan

Polres Cirebon Kota Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, 13 Tersangka Diamankan

red cyber by red cyber
Maret 9, 2022
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON KOTA,– Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, sejak memimpin Polres Cirebon Kota menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkotika.

Hal ini kembali dibuktikan, di mana Polres Ciko behasil mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan Peredaran Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar yang Sah, dengan menangkap 13 tersangka.

Demikian terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH., S.IK., MH., di mako Polres Ciko, Rabu (9/3/22) pukul 13.00 WIB.

AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, dari hasil pengungkapan penyalahgunaan selama bulan Januari hingga Maret 2022 berhasil menggamankan 13 tersangka yang dikategorikan sebagai pengedar dan pengguna.

“Selama Januari dan Maret 2022, berhasil menggamankan 13 tersangka penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan farmasi,” kata Fahri.

Fahri melanjutkan, tersangka berinisial MR, MY, SJ, DK, DI, dan SF disangkakan melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Sementara, tersangka NJ, ES, TI, MP, MN, DG, melakukan jual beli obat-obatan farmasi jenis G tanpa izin.

Baca juga :  Sambut HUT RI ke-75, Brimob Jabar Gelar Baksos Bagikan Sembako

“Untuk barang bukti yang diamankan, 29 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 25,29 gram. Sementara 1832 butir Pil Jenis Tramadol HCI. 4180 butir pil jenis Trihexyphenidyl, dan 6463 butir pil jenis Dextrometrorphan (DMP), 5 Butir Psikotropika pil jenis Riklona Clonazepam serta 16 Handphone Android Berbagai Merk dengan uang hasil penjualan dengan total keseluruhan Rp10.475.000,” tutur Alumni AKPOL 2002 ini.

Sementara, pengungkapan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan sediaan farmasi dilakukan di beberapa lokasi. Penangkapan tersangka sabu di Kec. Pamulang Kota Tanggerang, Kec Harjamukti, Kec. Kesambi Kota Cirebon, desa Kertawinangun Kec Kedawung Kab Cirebon.

“Untuk penangkapan tersangka kasus obat-obatan farmasi dilakukan di daerah Kel. Karyamulya Kec. Kesambi, Kel. Kecapi Kec. Harjamukti, Kel. Pengambiran Kec. Lemahwungkuk, Kel. Kasepuhan Kota Cirebon, dan Desa Klayan, Kec. Gunung Jati, Desa Astapada Kec. Tengah Tani,” tuturnya.

Masih kata Fahri, dalam transaksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut tersangka menjual kepada pembeli dengan cara ditempel.

Baca juga :  Personel Brimob Jabar Monitoring Ketersediaan Sembako Ditengah Pandemi

“Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual obat sediaan farmasi secara langsung kepada pembeli yang datang ke tempat tersangka gunakan untuk menjual obat sediaan farmasi tersebut atau COD,” ungkapnya didampingi Kasi Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja.

Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu diancam Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Th 2020 Ttg Perubahan Penggolongan Narkotika.

Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar.

“Sementara, tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pidana penjara paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar dalam perkara penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah,” tandasnya. (Pur)

Previous Post

Ajang ICEA 2022, Pos Indonesia Raih Tiga Penghargaan

Next Post

Polsek Bandung Kulon Laksanakan Himbauan dan Pemantauan Kepatuhan Prokes

BeritaTerkait

Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Ekonomi

Kinerja Tangguh, Laba Bersih Adira Finance Naik 26% di Tengah Tekanan Ekonomi Global

April 30, 2026
Next Post

Polsek Bandung Kulon Laksanakan Himbauan dan Pemantauan Kepatuhan Prokes

No Result
View All Result

Berita Terkini

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC